Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Pms Cindy Rointan Sihombing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cindy Rointan Sihombing
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Mengganti/ Memperbaiki nama Pemohon dari nama asal CINDY ROINTAN SIHOMBING yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga No. 1272040307180002 dan Kutipan Akta Kelahiran diganti menjadi CINDY R. SIHOMBING sesuai dengan Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMK Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama CINDY ROINTAN SIHOMBING adalah orang yang sama dengan CINDY R. SIHOMBING;
  4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Pergantian/ Perbaikan Nama Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera Mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal CINDY ROINTAN SIHOMBING yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga No. 1272040307180002 dan Kutipan Akta Kelahiran diganti menjadi CINDY R. SIHOMBING sesuai dengan Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMK Pemohon;
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak