Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk Mengganti/ Memperbaiki nama Pemohon dari nama asal CINDY ROINTAN SIHOMBING yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga No. 1272040307180002 dan Kutipan Akta Kelahiran diganti menjadi CINDY R. SIHOMBING sesuai dengan Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMK Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama CINDY ROINTAN SIHOMBING adalah orang yang sama dengan CINDY R. SIHOMBING;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Pergantian/ Perbaikan Nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera Mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal CINDY ROINTAN SIHOMBING yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga No. 1272040307180002 dan Kutipan Akta Kelahiran diganti menjadi CINDY R. SIHOMBING sesuai dengan Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMK Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|