Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Pms ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H 1.Johan Tanadi Lumban Tobing
2.Ricco Dyanto Silaban
3.Sari Marito Hia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1065 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Johan Tanadi Lumban Tobing[Penahanan]
2Ricco Dyanto Silaban[Penahanan]
3Sari Marito Hia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR    :

Bahwa terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING, terdalwa SARI MARITO HIA bersama dengan terdakwa RICCO DYANTO SILABAN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib di warung tempel milik saksi korban ROSTAMAN PURBA terdakwa  RICCO DYANTO SILABAN mengajak terdakwa SARI MARITO HIA pada saat melintas di Jalan Wahidin dan melihat ada warung tempel spontan timbul niat mengambil barang-barang yang ada di warung tersebut tanpa izin kemudian terdakwa RICCO DYANTO SILABAN melepaskan tutup peti besi dan terdakwa RICCO DYANTO SILABAN memasukkan tutup besi ke dalam karung goni kemudian terdakwa RICCO DYANTO SILABAN mengambil 1 (satu) buah peti besi berisikan 3 (tiga) lusin gelas kaca dan  3 (tiga) lusin tapak gelas terbuat dari batu dan 2 (dua) dandang rebusan air, sambil terdakwa SARI MARITO HIA mengawasi situasi lalu  terdakwa RICCO DYANTO SILABAN membawa karung goni yang berisikan tutup peti besi tersebut kepada terdakwa SARI MARITO HIA ke pakirian jalan Sutomo tepatnya di depan Bank BNI sambil mengajak terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING mengambil barang-barang besi milik saksi korban ROSTAMAN PURBA tanpa izin di warung tempel dan terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING menyetujuinya lalu terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING dan terdakwa RICCO DYANTO SILABAN mengambil 2 (dua) buah bangku panjang kerangka yang terbuat dari besi dudukan bangku dari papan kayu dan masing-masing terdakwa  RICCO DYANTO SILABAN dan terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING mengangkat 1 (satu) bangku sambil terdakwa SARI MARITO HIA mengawasi situasi kemudian terdakwa RICCO DYANTO SILABAN mengangkat 1 (satu) bangku untuk dijualkan.

Bahwa perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi korban ROSTAMAN PURBA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan para terdakwa tidak ada diberi izin oleh saksi korban ROSTAMAN PURBA untuk mengambil.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR :

 

              Bahwa terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING, terdalwa SARI MARITO HIA bersama dengan terdakwa RICCO DYANTO SILABAN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib di warung tempel milik saksi korban ROSTAMAN PURBA terdakwa  RICCO DYANTO SILABAN mengajak terdakwa SARI MARITO HIA pada saat melintas di jalan Wahidin dan melihat ada warung tempel spontan timbul niat mengambil barang-barang yang ada di warung tersebut tanpa izin kemudian terdakwa RICCO DYANTO SILABAN melepaskan tutup peti besi dan terdakwa RICCO DYANTO SILABAN memasukkan tutup besi ke dalam karung goni kemudian terdakwa RICCO DYANTO SILABAN mengambil 1 (satu) buah peti besi berisikan 3 (tiga) lusin gelas kaca dan  3 (tiga) lusin tapak gelas terbuat dari batu dan 2 (dua) dandang rebusan air, sambil terdakwa SARI MARITO HIA mengawasi situasi lalu  terdakwa RICCO DYANTO SILABAN membawa karung goni yang berisikan tutup peti besi tersebut kepada terdakwa SARI MARITO HIA ke pakirian jalan Sutomo tepatnya di depan Bank BNI sambil mengajak terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING mengambil barang-barang besi milik saksi korban ROSTAMAN PURBA tanpa izin di warung tempel dan terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING menyetujuinya lalu terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING dan terdakwa RICCO DYANTO SILABAN mengambil 2 (dua) buah bangku panjang kerangka yang terbuat dari besi dudukan bangku dari papan kayu dan masing-masing terdakwa  RICCO DYANTO SILABAN dan terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING mengangkat 1 (satu) bangku sambil terdakwa SARI MARITO HIA mengawasi situasi kemudian terdakwa JOHAN TANADI LUMBAN TOBING mengangkat 1 (satu) bangku untuk dijualkan.

Bahwa perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi korban ROSTAMAN PURBA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan para terdakwa tidak ada diberi izin oleh saksi korban ROSTAMAN PURBA untuk mengambil.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya