Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RAMADAN SARAGI Alias PAK PM Alias BAYGON pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa datang kerumah seorang teman Terdakwa yang bernama BABA (Masuk dalam daftar pencarian orang) yang berada di Jalan Silimakutta Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat Pematangsiantar. Sesampainya di rumah BABA, Terdakwa bertemu dengan BABA dan FAHMI (masuk dalam daftar pencarian orang) yang pada saat itu mereka sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang mana ada seorang teman dari FAHMI yang tidak diketahui identitasnya memesan narkotika jenis shabu. Selang beberapa waktu kemudian, datang seorang laki – laki yang bernama EMIR (masuk dalam daftar pencarian orang) dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada FAHMI, lalu BABA menyuruh Terdakwa untuk pergi bersama FAHMI menghantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada temannya dengan menawarkan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah). Mendapat tawaran yang sangat menguntungkan Terdakwa langsung menyetujui perintah BABA dan langsung pergi bersama FAHMI dengan mengendarai sepeda motor milik FAHMI yang pada saat itu Terdakwa berada di bangku penumpang sambil membawa narkotika jenis shabu menuju ke jalan Pdt. Justin Sihombing Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematangsiantar. Sesampainya di jalan Pdt. Justin Sihombing Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematangsiantar, pada saat Terdakwa dan FAHMI sedang melintas di gang pansur opat dengan kecepatan rendah tiba tiba Terdakwa di sergap dari arah belakang oleh saksi Hotman Aritonang, S.H, saksi Alwin Sihombing, S.H., dan saksi Putra Dermawan Pohan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyrakat tentang adanya seorang lakilaki yang akan melakukan transaksi narkotika secara melawan hukum di Jl. Pdt. Justin Sihombing Gg. Pansur Opat Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Akhirnya Terdakwa terjatuh dari sepeda motor sedangkan FAHMI pergi melarikan diri dengan sepeda motornya;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari tangan kanan Terdakwa dan dari kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 305/IL.10040.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari Terdakwa atas nama RAMADAN SARAGI Alias PAK PM Alias BAYGON adalah berat kotor 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram dan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4959/NNF/2024 tanggal 03 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt, dengan kesimpulan bahwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram milik Terdakwa atas nama RAMADAN SARAGI Alias PAK PM Alias BAYGON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa RAMADAN SARAGI ALIAS PAK PM ALIAS BAYGON tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa RAMADAN SARAGI Alias PAK PM Alias BAYGON pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekira pukul 20.30 Wib saksi Hotman Aritonang, S.H, saksi Alwin Sihombing, S.H., dan saksi Putra Dermawan Pohan (masing – masing anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika secara melawan hukum di Jl. Pdt. Justin Sihombing Gg. Pansur Opat Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, kemudian para saksi dari Kepolisian berangkat ke alamat yang di informasikan, dan pada saat para saksi dari Kepolisian sampai di alamat yang diinformasikan, para saksi dari Kepolisian melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang dicurigai sedang berjalan dengan kecepatan perlahan kemudian para saksi dari Kepolisian mendekat dan langsung menyergap penumpang yang ada bangu belakang sedangkan pengemudi sepeda motor tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang berhasil ditangkap tersebut yang diketahui bernama RAMADAN SARAGI Alias PAK PM Alias BAYGON, selanjutnya ditemukan dari tangan kanan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya barang bukti diamankan dan bersama Terdakwa dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 305/IL.10040.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari Terdakwa atas nama RAMADAN SARAGI Alias PAK PM Alias BAYGON adalah berat kotor 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram dan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4959/NNF/2024 tanggal 03 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt, dengan kesimpulan bahwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram milik Terdakwa atas nama RAMADAN SARAGI Alias PAK PM Alias BAYGON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |