Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pms 1.Syawaluddin Lubis
2.Ria Novika Dewi
Kapolri cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres P. Siantar Cq . Kasat Reskrim Polres P. Siantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Syawaluddin Lubis
2Ria Novika Dewi
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres P. Siantar Cq . Kasat Reskrim Polres P. Siantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan Praperadilan

Tentang

“Sah Nya Penangkapan SERTA TIDAK SAHNYA PENGEHENTIAN

PENYelIDIKAN”

 

 

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri  Pematang Siantar

di-

       Pematang Sinatar

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Muslim Muis, SH
Nuriyono, SH,
Rayza Harry Fauzi
Syarifuddin Lubis,SH

 

 

Masing-masing adalah Advokat serta Pengabdi Bantuan Hukum pada kantor Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA), yang beralamat di Jl. Suka Mulia  No. 15 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Februari 2023 bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam mewakili kepentingan hukum dari  :

 

Nama                                    :  Syawaluddin Lubis

Umur                                      :  45 Tahun

jenis kelamin                        :  laki-laki

Kebangsaan                       :  Indonesia

Agama                                 :  Islam

Pekerjaan                             :  Wiraswasta

Alamat                                  :  Jalan Lapangan Bola Bawah No.49,50 Kota

                                                          Pematang Siantar

 

Nama                                    :  Ria Novika Dewi

Umur                                      :   31 tahun

Jenis kelamin                       :  Perempuan

Kebangsaan                       :  Indonesia

Agama                                 :  Islam

Pekerjaan                             :  Ibu Rumah Tangga

Alamat                                  :  Jalan Lapangan Bola Bawah No.49,50 Kota

                                                          Pematang Siantar

 

Selanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai ................PARAPEMOHON

 

Dengan ini mengajukan Permohoan Praperadilan terhadap :

Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan Cq. Kepala Kepolisian Resor  Pematangsiantar di Pematangsiantar  Cq . Kepala Satuan Reserse Kriminal  POLRES Pematangsiantar di pematangsiantar   untuk saat ini dan selanjutnya disebut sebagai………………..............................................................…TERMOHON

Adapun dalil-dalil yang akan disampaikan dalam Tuntutan/Permohonan ini adalah sebagai berikut:

TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON

Bahwa Pemohon I adalah Korban dan Pemohon II merupakan Pihak Ketiga yang berkepentingan dari terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama oleh  Nurdamena Harahap, Irmayati  Harahap, Ratna Dewi Harahap, Husein Harahap  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 Jo. 55, 56 KUHPidana;

 

Bahwa terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut Pemohon I pada tanggal 26 Maret 2022 telah datang dan hadir kekantor Termohon untuk melaporkan dan atau mengadukan  dugaan tindak pidana dimaksud, sehingga terbitlah Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/242/III/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR  tertanggal 26 Maret 2022; 

 

Bahwa sebagai Korban terjadinya dugaan tindak Pidana serta pihak ketiga yang berkepentingan para Pemohon telah diberi hak atau ruang  untuk mengajukan permohonan pradilan atas sahnya penangkapan serta tidak sah penghentian penyidikan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 77 huruf (a dan b) serta Pasal 80 KUHApidana yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 77 Huruf (a dan b): Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang :

Sah atau tidaknya penagkapan, penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan dan atau penuntutan; 

Pasal 80 KUHAPidana Berbunyi sebagai berikut: Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Bahwa terhadap pihak ketiga yang berkepentingan maka dalam perkara aquo istri dari Pelapor (Pemohon I) yaitu Sdri Ria Novika Dei (Pemohonn II)juga mengajukan diri sebagai Pemohon guna menuntut tentang tidak sahnya Penghentian Penyelidikan Yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana hasil Putusan Mahkamah Konstitisi dalas Perkara Nomor: 78/PUU-X/2012 dengan tegas menjelaska bahwa pihak ketiga yang berkepentingan adalah masyarakat luas yang berkentingan boleh berupa organisasi atau dapat diwakili oleh orang perorang karena setiap orang memiliki legal standying sebagai pihak ketiga yang berkentingan;

 

Bahwa dengan telah diakomodirnya hak para Pemohon dalam mengajukan Permohonan  perkara aquo, maka secara hukum pula Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara aquo patut menyatakan para Pemohon Praperadilan ini mempunyai Hak Dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) sebagai Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pemohon mempunyai Kapasitas (legitima persona standy in judicio) dalam mengajukan Permohonan Pra Peradilan ini;

 

TENTANG KEDUDUKAN HUKUM TERMOHON  

 

Bahwa Termohon dalam pemeriksaan perkara aquo sudah wajib dijadikan Termohon sebab sebagai pihak yang menolak atau tidak melakukan penangkapan, dan penahanan  sehingga tidak dilakukannya penyelidikan, penyidikan serta secara diam-diam mengehentikan penyidikan laporan/pengaduan dari Pemohon I, oleh karenanya bertanggung jawab atas tidak profesionalnya segala tindakan penegekan hukum; 

 

TENTANG LANDASAN PERISTIWA DAN LANDASAN HUKUM

Bahwa pada mulanya sekira tahun 2018 para Pemohon didatangi oleh pihak terlapor guna melakukan jual beli tanah secara mencicil untuk dijadikan kaplingan atau pertapakan perumahan, pertemuan dan tawaran tersebut sebenarnya tidak menaraik buat para Pemohon karena disamping tanah tersebut belum rata dan masih banyak ongkos pengeluaran untuk menjadikan tanah tersebut menarik buat pembeli tanah kaplingan atau pertapakan tersebut;

 

Bahwa karena dengan rangkaian kata-kata bohong serta janji-janji manis  yang yang disampai oleh para Terlapor akhirnya Para Pemohon tergiur oleh janji-janji dan rangkaian kata-kata bohong tersebut hingga akhirnya Para Pemohon menyerahkan uang secara mencicil kepada terlapor hingga mencapai Rp. 500.000.000.,(lima ratus juta rupiah)

 

Bahwa setelah kesepakatan tersebut terjadi maka para Pemohon mengerjakan pembersihan dan perataan tanah agar bisa dijadiikan tanah kaplingan atau pertapakan untuk perumahan guna dipasarkan ke pihak lain yang berminat, hingga akhirnya Para Pemohon menyewa alat berat guna membersihkan dan meratan tanah tersebut sehingga total uang dikeluarkan oleh Para mencapai Rp. 1.732.000.000.,(satu milyar tujuh ratus tiga pulu juta rupiah) 

 

Bahwa bukannya bersyukur, eh...pada saat orang-orang sudah mulai tertarik dengan sebagian ada yang menyerahkan panjar terhadap tanah tersebut tiba-tiba para Terlapor menghentikan kesepakatan awal dan mengusir alat berat serta para Pemohon diatas objek tanah tersebut saat ditanyakan kepada pihak Terlapor jawabannya adalah tanah tertsebut telah dijualnya kepada pihak yang lain;

 

Bahwa betapa terkejutnya Para Pemohon dan tidak menyangka dimana pada awalnya terlapor berkata-kata baik serta janji-janji manis sehingga Para Pemohonn tergiur  dan mau meyerahkan  uang kepadanya hingga mencapai hampir dua milyar rupiah, hingga akhirnya para Pemohon menjadi bangkrut dan tidak punya simpanan lagi;

 

Bahwa walaupun demikian Para Pemohon tetab bersabar dan terus berusaha agar terlapor mau mengulangi dan melanjutkan kerja sama tersebut, akan tetapi apa daya hingga permohonan ini diajukan ke Pegadilan Negeri Pematangsiantar para Terlapor tidak juga mau melakukannya hingga Para Pemohon dirugikan oleh Perbuatan tersebut;

 

Bahwa oleh karena para Pemohon merasa tertipu oleh perbuatan terlapor maka secara hukum para pemohon mempunyai hak untuk melaporkan perbuata kepihak Termohon karena antara para Pemohon dengan para terlapor tidak pernah membuat surat perjanjian di depan Notaris menyangkut penyelesaian sengketa akan di selesai kan melui mekanisme hukum apa jika terjadi permasalahan di kemudian hari

 

Bahwa niat para Pemohon tersebut tersebut akhirnya terlaksana dengan membuat laporan pengaduan ke POLRES PEMATANG SIANTAR dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/242/III/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR  tertanggal 26 Maret 2022;

 

Bahwa sebagai garda terdepan dalam proses peradilan pidana (the gate keeper of the criminal Justive system) sudah seharusnya Termohon menindak lanjuti laporan Pemohon I tersebut sebab sudah terjadi perbuatan pidana dalam peristiwa hukum tersebut; sehingga haruslah bertindak profesional guna menjaga citra penegak hukum dimata masyarakat;

 

Bahwa akan tetapi faktanya laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon I tidak secara objektif dikerjakan oleh Termohon, justeru yang terjadi adalah Termohon tidak pernah memanggil dan memeriksa para Terlapor, kemudian tidak pernah melakukan gelar perkara bahkan tidak pernah memeriksa Saksi dan Bukti surat yang diajukan oleh Para Pemohon hingga secara semena-mena menerbitkan surat Penghentian Penyelidikan terhadap Laporan Pemohon I dengan surat Nomor : B/11/1/2023/Reskrim Klasifikasi Bisa , Perihal Pemberitahuan hasil Penyelidikan Perkara Tanggal 26 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Termohon tanpa sebab dan alasan yang jelas;

 

Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pemohon I jelas merupakan perbuatan pidana dan seluruh unsurnya dapat dibuktikan akan tetapi kenapa Termohon Menghentikan laporan Pemohon tersebut, selain tepenuhinya unsur unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor sudah sepatutnya pula Termohon melakukan Penangkapan serta penahanan kepada Terlapor akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon;

 

Bahwa kuat dugaan tindakan Termohon tersebut telah berpihak kepada Terlapor dan jelas bertidak tidak secara propesional  apalagi dalam proses penyelidikan tersebut para ahli tidak pernah dihadirkan bahkan katanya gelar perkara itu dilakukan secara ecek-ecek dan hanya mengambil gambar firsual saja tanpa melakukan gelar perkara yang sesungguhnya;

 

Bahwa yang lebih aneh lagi adalah Terlapor tidak pernah diperiksa bahkan tidak pernah datang untuk di BAP di tempat Termohon bahkan yang lebih-lebih aneh lagi adalah surat penghentian penyelidikan tersebut berupa surat pemberitahuan hasil penyelidikan perkara, tindakan tersebut jelas sangat keliru sebab harus bisa di bedakan surat pemberitahuan hasil menyelidikan dengan surat penghentian penyelidikan perkara;

 

Bahwa justru yang Pemohon curiga adalah kenapa bukan atasan Termohon yaitu Kapolres Pematangsiantar yang menandatangi surat tersebut, jangan-jangan atasan Termohon tidak mengetahui terbitnya surat tersebut sehingga terjadinya tindakan yang tidak objek yangb sangat merugikan para Pemohon;         

 

Bahwa tindakan yang demikian sangatlah merugikan Para Pemohon karena jika pengaduan tersebut ditindak lanjuti oleh Termohon dengan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan seterusnya melakukan upaya paksa kepada terlapor, kerugian pemohon sebagai korban adalah menuntut Pihak kepolisian yaitu Termohon  melakukan upaya paksa dengan sahnya penangkapan karena telah adanya bukti permulaan yang cukup dalam peristiwa pidana tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16,17 KUHAPidana; sehingga cukup beralasan secara hukum malaksanakan aturan hukum tersebut; 

 

Bahwa dengan tidak ditindak lanjutinya laporan tersebut secara hukum juga dapat dikualifisir sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Termohon, hal tersebut sangat merugikan Pemohon II sebagai Pihak ketiga yang berkentingan hal tersebut sesuai dengan Pasal 80 KUHAPidana, sehingga dalam perkara aquo jelas tidakan Termohan diluar Prosedur hukum yang berlaku;

 

Bahwa terhadap dalil Pemohon diatas yang sangat-sangat telah dirugikan patut menguji dan atau mengoreksi tindakan Termohon yang tidak Profesional tersebut kedalam sebuah ranah hukum yaitu dalam sebuah pemeriksaan persidangan Par Peradilan sebagaimana yang terdapat dalam perkara aquo;

 

Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana juga yang dikomentari oleh pendapat dari M. Yahya Harahap,bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan hukum dan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak ukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan.

 

Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan olehlembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka system peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Due process of law padadasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsure yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “...a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry,and renders judgement only after trial..”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power)dalam pelaksanaan proses penegakan hokum

 

Tindakan Pemohon muntuk menempuh jalan ini karena Pemohon yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (publicaccountabiliti) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya.

 

Bahwa apabila teori-teori perihal Praperadilan tersebut di atas dikaitkan dengan pandangan Soejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool ofsosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (a tool ofsosial ingieneering). Dengan adanya a tool of social control ini maka padadasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah Praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum ke depan.

 

Bahwa tindakan Para Termohon yang demikian diatas juga sangat tidak sejalan dengan aturan hukum nasional maupun internasional antara alain adalah “

Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : “Setiap orang berhakatas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastianhukum yang adil bagi setiap warga negara.

 

Ratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan Internasional Tentang Hak-HakSipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang  Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENANINTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENANINTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :

 

Pasal 14 angka 3 huruf a (mengenai hak yang dilanggar) :“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall beentitled to the following minimum guarantees, in full equality :a) To be informed promptly and in detail in a language which beunderstands of the nature and cause of the charge against him” ;terjemahannya :“Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu :a) untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakanterhadapnya.”

 

Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar) :“Each State Party to the present Covenant undertakes :a) to ensure that any person whose rights or freedoms as hereinrecognized are violated shall have and effective remedy,notwithstanding that the violation has been committed by personsacting in an official capacity;b) To ensure that any person claiming such remedy should have hisright thereto determined by competent judicial, adminitrative orlegislative authorities, or by any other competent authorityprovided for by the

legal system of the State, and to develop thepossibilities of judicial remedy; Terjemahannya : “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;b) Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihantersebut harus ditentukan hak-hak nya itu oleh lembaga peradilan,administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;

 

 Asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menolak pelaporan dan pengaduan, menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hokum;

 

Melanggar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Melanggar PPRI No. 2 tahun 2003 Mekanisme Perilaku dan disiplin setiap Anggota Kepoilisian

 

Melangggar Peraturan kapolri  No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

 

M A K A ;

Berdasarkan alasan-alasan serta dalil-dalil yang telah Pemohon  sampaikan diatas dengan ini Pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan   menentukan suatu hari persidangan guna memeriksa perkara ini seraya menjatuhkan putusan yang amarnya  berbunyi sebagai berikut:

 

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tindakan Termohon melanggar Hukum dan tidak profesional

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk menidak lanjuti laporan dari Pemohon Tersebut;

 

Memerintah  kepada Termohon melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;

 

Menyatakan Sah nya Pelaku tindak pidana dalam perkara aquo untuk ditangkap

 

Menyatakan tindakan Termohon  yang tidak melakukan penyelidikan serta Penyidikan dikualifisir kedalam bentuk pengehentian penyidikan sercara diam-diam 

 

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Atau ; Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

 

 

Demikin permohonan praperadilan ini didsampaikan, terima kasih

 

, 10 Februari 2023

 

Hormat kami,

KUASA PEMOHON

 

 

MUSLIM MUIS, SH                        NURIYONO, SH

                  

                        RAYZA HARRY FAWZIE              SYAFRUDDIN LUBIS, SH      

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 80

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal  82 ayat 2 Huruf B dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya