Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Pemohon (NURMAWATY) dengan HOKKOP BENGET SIBUEA yang dilaksanakan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Godung Laguboti, pada tanggal 19 agustus 1995, demikian berdasarkan Akte Pemberkatan Perkawinan Nomor : 58/RL/MB/95 tertanggal 19 agustus 1995, adalah SAH DEMI HUKUM;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Pernikahan Pemohon dengan HOKKOP BENGET SIBUEA ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Pematangsiantar segera mencatatkan Pernikahan Pemohon dengan HOKKOP BENGET SIBUEA ke daftar buku yang disediakan untuk Warga Negara Indonesia serta menerbitkan AKTA PERKAWINAN Pemohon (NURMAWATY)
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|