Petitum |
PUTUSAN PROVISI:
A. Menghukum atau memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas objek gugatan yaitu: 1) Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2. Dengan letak di di Jalan Singgalang/ Gunung Simanuk-manuk, Desa/Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.; 2) Sertifikat Hak Milik No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2. Dengan letak di Jalan Singgalang, Desa/Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.
B. Menghukum atau memerintahkan TERGUGAT untuk segera keluar dari tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Objek Gugatan yaitu: 1) Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2. Dengan letak di di Jalan Singgalang/ Gunung Simanuk-manuk, Desa/Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.; 2) Sertifikat Hak Milik No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2. Dengan letak di Jalan Singgalang, Desa/Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.
Serta tidak melakukan kegiatan apapun, tidak menempati dan atau mendiami atas objek gugatan tersebut selama proses hukum berjalan atas
Gugatan PENGGUGAT pada persidangan di PN Pematangsiantar.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak memiliki alas hak yang sah terhadap objek-objek sengketa a quo, serta diduga telah ”menguasai, memasuki, mendiami, membangun, dan meletakkan barang-barang/ benda-benda apapun” ke dalam objek sengketa a quo milik PENGGUGAT secara ILEGAL adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2.
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2.
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Menjual tertanggal 2 Juni 2022 yang telah di-legalisasi Nomor: 13.984/PTTSDBT/VI/2022 di hadapan Abidin S Panggabean, S.H., Notaris di Medan.
- Menyatakan sah menurut hukum Akta-akta sebagai berikut: a. Akte No.01 Tanggal 2 Juni 2022 antara Tuan Wesly Silalahi dengan Tuan Doktor Ir. Bob Foster, MM yang dibuat di hadapan Abidin S Panggabean, S.H., Notaris/PPAT di Kota Medan, yaitu terhadap Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2. Dengan letak dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut; b. Akte No.02 Tanggal 2 Juni 2022 antara Tuan Wesly Silalahi dengan Tuan Doktor Ir. Bob Foster, MM yang dibuat di hadapan Abidin S Panggabean, S.H., Notaris/PPAT di Kota Medan, yaitu terhadap Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2. Dengan letak dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas tanah-tanah, yaitu: a. Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2. Dengan letak di di Jalan Singgalang/ Gunung Simanuk-manuk, Desa/Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.; b. Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2. Dengan letak di Jalan Singgalang, Desa/Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut: KERUGIAN MATERIIL: Bahwa, PENGGUGAT telah kehilangan waktu bertahun-tahun lamanya dalam proses Akta Jual Beli dan Balik Nama tanah-tanah a quo serta kehilangan manfaat dari objek sengketa a quo yang justru dimanfaatkan secara ILEGAL oleh TERGUGAT. Oleh karena itu, sangatlah wajar apabila PENGGUGAT menuntut ganti rugi Materiil kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.
|