Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Pms ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H Adrian Syahputra Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adrian Syahputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR    :

 

Bahwa terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA bersama RIZKI MUHAMMAD IQBAL (penuntutan dilakukan terpisah) dan SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) pada pertama kali pada hari Senin tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 14.56 wib, pada kedua kali pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 23.12 wib, pada ketiga kali pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 21.55 wib, pada keempat kali pada hari Senin tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 21.55 wib, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 21.24 wib, pada kelima kali pada hari Rabu pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 21.24 WIB, pada keenam kali pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 22.32 wib, pada ketujuh kali pada hari Senin tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 21.31 wib, pada ketujuh kali pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 20.50 wib, pada kedelapan kali pada tanggal 03 Februari 2023 pukul 20.50 WIB, pada kesembilan kali pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 23.36 wib, pada kesepuluh kali pada hari Senin tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 21.05 wib, pada kesebelas kali pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 23.22 wib, pada kedua belas kali pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 22.10 wib, pada ketiga belas kali pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 23.04 wib, pada keempat belas kali pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 21.05 wib, pada kelima belas pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 21.57 wib, pada keenam belas kali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 23.53 wib, pada ketujuh belas kali pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.03 wib, pada kedelapan belas kali pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2023, pada kesembilan belas kali pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2023, pada kedua puluh kali pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 07.00 wib, pada kedua puluh satu kali pada hari 27 Februari 2023 sekira pukul 21.57 wib dan pada kedua puluh dua kali pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.14 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2023 bertempat kesemuanya kejadian terjadi di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA yang merupakan security di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar bersama RIZKI MUHAMMAD IQBAL (penuntutan dilakukan terpisah) yang merupakan pegawai di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar dan SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) mengambil dengan mengangkat  barang milik PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar dari dalam gudang tanpa izin dengan perincian perbuatan sebagai berikut :

  1. Pada pertama kali pada hari Senin pada tanggal 15 Januari 2023 pukul 14.56 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedua kali pada hari Selasa pada tanggal 16 Januari 2023 pukul 23.13 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan  rincian barang tersebut :

 

  1. Pada ketiga kali pada hari Rabu pada tanggal 17 Januari 2023 pukul 21.56 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang  tersebut :

 

  1. Pada keempat kali pada hari Senin pada tanggal 22 Januari 2023 pukul 21.55 WIB. di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan  rincian barang tersebut :

 

 

  1. Pada kelima kali pada hari Rabu pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 21.24 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada keenam kali pada hari Sabtu pada tanggal 27 Januari 2023 pukul 22.32 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada ketujuh kali pada hari Senin pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 21.31 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedelapan kali pencurian selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2023 pukul 20.50 - 21.06 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 34 karton dengan total nominal Rp 5.006.892 dengan rincian barang tersebut :

 

 

  1. Pada kesembilan kali pencurian selanjutnya pada tanggal 04 Februari 2023 pukul 23.36- 23.54 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 52 karton dengan total nominal Rp 12.474.898 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kesepuluh kali pencurian selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2023 pukul 21.05- 21.13 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 17 karton dengan total nominal Rp 2.382.019 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kesebelas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2023 pukul 23.22-23.27 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 5 karton dengan total nominal Rp 3.386.909 dengan rincian barang tersebut:

 

  1. Pada kedua belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 22.10- 22.35 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 53 karton dengan total nominal Rp 7.345.589 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada ketiga belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2023 pukul 23.04-23.21 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 23 karton dengan total nominal Rp 3.562.944 dengan rincian barang tersebut :

 

 

 

  1. Pada keempat belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023 pukul 21.05- 21.27 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 50 karton dengan total nominal Rp 11.053.046 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kelima belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2023 pukul 21.50-22.21 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 71 karton dengan total nominal Rp 16.709.504 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada keenam belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 23.53-21.06 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 38 karton dengan total nominal Rp 5.518.049 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada ketujuh belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 21.02-21.15 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 29 karton dengan total nominal Rp 6.497.726 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedelapan belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 21.57-22.28 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 36 karton dengan total nominal Rp 9.205.812 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kesembilan belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2023 pukul 21.35-21.47 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 41 karton dengan total nominal Rp 6.975.936 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedua puluh kali pencurian selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2023 pukul 07.00-07.05 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 4 karton dengan total nominal Rp 1.982.957 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedua puluh satu kali pencurian selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023 pukul 21.57-22.09 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 30 karton dengan total nominal Rp 9.397.608 dengan  rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedua puluh dua kali pencurian selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2023 pukul 22.14-22.32 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 38 karton dengan total nominal Rp 11.966.328 dengan rincian  barang tersebut :

 

 

Bahwa terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA bersama RIZKI MUHAMMAD IQBAL (penuntutan dilakukan terpisah) dan SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) mengangkat barang-barang tersebut di atas, apabila barang yang diambil dengan jumlah kecil diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1JFK113EK264096 dan Nomor Mesin yang sudah tidak ada yang merupakan milik terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih dengan Nomor Polisi BK 5621 AAW dengan Nomor Mesin F484-1D338218 dan Nomor Rangka tidak jelas karena sudah berkarat yang merupakan milik SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) dan apabila barang yang diambil dengan jumlah besar diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merk Daihatsu Grandmax warna putih.

Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan PT. Sinarmas Distribus Nusantara mengalami total kerugian sebesar ± Rp. 149.271.547,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR :

   Bahwa terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA bersama RIZKI MUHAMMAD IQBAL (penuntutan dilakukan terpisah) dan SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) pada pertama kali pada hari Senin tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 14.56 wib, pada kedua kali pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 23.12 wib, pada ketiga kali pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 21.55 wib, pada keempat kali pada hari Senin tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 21.55 wib, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 21.24 wib, pada kelima kali pada hari Rabu pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 21.24 WIB, pada keenam kali pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 22.32 wib, pada ketujuh kali pada hari Senin tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 21.31 wib, pada ketujuh kali pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 20.50 wib, pada kedelapan kali pada tanggal 03 Februari 2023 pukul 20.50 WIB, pada kesembilan kali pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 23.36 wib, pada kesepuluh kali pada hari Senin tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 21.05 wib, pada kesebelas kali pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 23.22 wib, pada kedua belas kali pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 22.10 wib, pada ketiga belas kali pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 23.04 wib, pada keempat belas kali pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 21.05 wib, pada kelima belas pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 21.57 wib, pada keenam belas kali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 23.53 wib, pada ketujuh belas kali pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.03 wib, pada kedelapan belas kali pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2023, pada kesembilan belas kali pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2023, pada kedua puluh kali pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 07.00 wib, pada kedua puluh satu kali pada hari 27 Februari 2023 sekira pukul 21.57 wib dan pada kedua puluh dua kali pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.14 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2023 bertempat kesemuanya kejadian terjadi di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA yang merupakan security di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar bersama RIZKI MUHAMMAD IQBAL (penuntutan dilakukan terpisah) yang merupakan pegawai di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar dan SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) mengambil dengan mengangkat  barang milik PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar dari dalam gudang tanpa izin dengan perincian perbuatan sebagai berikut :

  1. Pada pertama kali pada hari Senin pada tanggal 15 Januari 2023 pukul 14.56 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedua kali pada hari Selasa pada tanggal 16 Januari 2023 pukul 23.13 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada ketiga kali pada hari Rabu pada tanggal 17 Januari 2023 pukul 21.56 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang  tersebut :

 

  1. Pada keempat kali pada hari Senin pada tanggal 22 Januari 2023 pukul 21.55 WIB. di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan  rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kelima kali pada hari Rabu pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 21.24 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada keenam kali pada hari Sabtu pada tanggal 27 Januari 2023 pukul 22.32 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

  1. Pada ketujuh kali pada hari Senin pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 21.31 WIB di gudang PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Pematangsiantar di Jalan Bombongan Raya No. 40 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar  Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedelapan kali pencurian selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2023 pukul 20.50 - 21.06 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 34 karton dengan total nominal Rp 5.006.892 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kesembilan kali pencurian selanjutnya pada tanggal 04 Februari 2023 pukul 23.36- 23.54 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 52 karton dengan total nominal Rp 12.474.898 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kesepuluh kali pencurian selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2023 pukul 21.05- 21.13 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 17 karton dengan total nominal Rp 2.382.019 dengan rincian barang tersebut :

 

 

 

  1. Pada kesebelas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2023 pukul 23.22-23.27 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 5 karton dengan total nominal Rp 3.386.909 dengan rincian barang tersebut:

 

  1. Pada kedua belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 22.10- 22.35 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 53 karton dengan total nominal Rp 7.345.589 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada ketiga belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2023 pukul 23.04-23.21 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 23 karton dengan total nominal Rp 3.562.944 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada keempat belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023 pukul 21.05- 21.27 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 50 karton dengan total nominal Rp 11.053.046 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kelima belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2023 pukul 21.50-22.21 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 71 karton dengan total nominal Rp 16.709.504 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada keenam belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 23.53-21.06 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 38 karton dengan total nominal Rp 5.518.049 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada ketujuh belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 21.02-21.15 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 29 karton dengan total nominal Rp 6.497.726 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedelapan belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 21.57-22.28 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 36 karton dengan total nominal Rp 9.205.812 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kesembilan belas kali pencurian selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2023 pukul 21.35-21.47 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 41 karton dengan total nominal Rp 6.975.936 dengan rincian barang tersebut :

  1. Pada kedua puluh kali pencurian selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2023 pukul 07.00-07.05 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 4 karton dengan total nominal Rp 1.982.957 dengan rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedua puluh satu kali pencurian selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023 pukul 21.57-22.09 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 30 karton dengan total nominal Rp 9.397.608 dengan  rincian barang tersebut :

 

  1. Pada kedua puluh dua kali pencurian selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2023 pukul 22.14-22.32 WIB. Dengan kerugian secara karton sebanyak 38 karton dengan total nominal Rp 11.966.328 dengan rincian  barang tersebut :

 

Bahwa terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA bersama RIZKI MUHAMMAD IQBAL (penuntutan dilakukan terpisah) dan SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) mengangkat barang-barang tersebut di atas, apabila barang yang diambil dengan jumlah kecil diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1JFK113EK264096 dan Nomor Mesin yang sudah tidak ada yang merupakan milik terdakwa ADRIAN SYAHPUTRA dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih dengan Nomor Polisi BK 5621 AAW dengan Nomor Mesin F484-1D338218 dan Nomor Rangka tidak jelas karena sudah berkarat yang merupakan milik SAIDIL FITRI PULUNGAN (belum tertangkap) dan apabila barang yang diambil dengan jumlah besar diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merk Daihatsu Grandmax warna putih.

Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan PT. Sinarmas Distribus Nusantara mengalami total kerugian sebesar ± Rp. 149.271.547,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan

diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya