Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2024/PN Pms Wesly Silalahi Lilis Suryani Daulay Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wesly Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fairly Pahala Ramensa Siahaan, S.H.Wesly Silalahi
Tergugat
NoNama
1Lilis Suryani Daulay
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum Putusan Pengadilan Negeri
    Pematangsiantar Nomor: 101/Pdt.G/2023/ PN.Pms tertanggal 23 Februari 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2;
  5. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2;
  6. Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Menjual tertanggal 2 Juni 2022 yang telah di-legalisasi Nomor: 13.984/PTTSDBT/VI/2022 di hadapan Abidin S Panggabean, SH., Notaris di Medan;
  7. Menyatakan sah menurut hukum Akta-akta sebagai berikut: a. Akte No.01 Tanggal 2 Juni 2022 antara Tuan Wesly Silalahi dengan Tuan Doktor Ir. Bob Foster,MM yang dibuat di hadapan Abidin S Panggabean,SH, Notaris/PPAT di Kota Medan, yaitu terhadap Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2. Dengan letak dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut; b. Akte No.02 Tanggal 2 Juni 2022 antara Tuan Wesly Silalahi dengan Tuan Doktor Ir. Bob Foster,MM yang dibuat di hadapan Abidin S Panggabean,SH, Notaris/PPAT di Kota Medan, yaitu terhadap Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 49/Kampung  Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2. Dengan letak dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;
  8. Membebankan biaya yang timbul oleh karena adanya gugatan bantahan ini, maka dapat ditetapkan pembebanan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak