Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa JEFRI HANTER TARIGAN Alias GOLTUS pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam gedung kosong yang berada di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa menghubungi seorang laki – laki yang biasa di panggil “BT” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Poco dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu kepada “BT”. Kemudian “BT” menyetuji pesanan Terdakwa dan membuat janji untuk bertemu di sebuah gedung kosong yang berada di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Kemudian setelah itu, ketika Terdakwa sedang menunggu di dalam gedung kosong tersebut datang seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya yang merupakan orang suruhan dari “BT” dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa simpan di gedung kosong tersebut;
- Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali mendatangi gedung kosong yang berada di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar lalu mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan, setelah itu Terdakwa mempaket – paketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) paket yang akan Terdakwa jual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu) kepada masyarakat secara melawan hukum. Tidak beberapa lama kemudian datang seorang laki – laki yang biasa Terdakwa panggil TOBING menemui terdakwa di gedung kosong tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada TOBING sebanyak 10 (sepuluh) paket yang tujuannya adalah untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan sedangkan Terdakwa telah berhasil menjual 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu kepada masyarakat.
- Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli tiba – tiba Terdakwa ditangkap oleh saksi Horas Butar – Butar, SH., saksi Alek A. Sidabutar, SH., saksi Richiandi Saragih, S.Pd, dan saksi Rory Perkasa Ritonga (masing – masing anggota kepolisian) yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang sering menjual narkotika jenis shabu di gedung kosong yang berada di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Lalu pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti dari atas meja berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, lalu dari atas meja tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah plastik warna kuning berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, lalu dari kantong depan sebelah kanan Terdakwa ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dari kantong depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Poco dengan nomor sim card 082267883270;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 310/IL.10040.00/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari tersangka atas nama JEFRI HANTER TARIGAN Alias GOLTUS adalah berat kotor 2,11 (dua koma satu satu) gram dan berat bersih 1,11 (satu koma satu satu) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 5167/NNF/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd., dengan kesimpulan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram milik Terdakwa JEFRI HANTER TARIGAN Alias GOLTUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa JEFRI HANTER TARIGAN Alias GOLTUS pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam gedung kosong yang berada di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi Horas Butar – Butar, SH., saksi Alek A. Sidabutar, SH., saksi Richiandi Saragih, S.Pd, dan saksi Rory Perkasa Ritonga (masing – masing anggota kepolisian) yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang sering menjual narkotika jenis shabu secara melawan hukum di gedung kosong yang berada di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Mendapat informasi tersebut para saksi dari Kepolisian langsung menuju ke alamat tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di alamat tersebut para saksi dari Kepolisian melihat seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi. Kemudian para saksi dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa JEFRI HANTER TARIGAN Alias GOLTUS, kemudian pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti dari atas meja berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, lalu dari atas meja tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah plastik warna kuning berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, lalu dari kantong depan sebelah kanan Terdakwa ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dari kantong depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Poco dengan nomor sim card 082267883270;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 310/IL.10040.00/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari tersangka atas nama JEFRI HANTER TARIGAN Alias GOLTUS adalah berat kotor 2,11 (dua koma satu satu) gram dan berat bersih 1,11 (satu koma satu satu) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 5167/NNF/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd., dengan kesimpulan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram milik Terdakwa JEFRI HANTER TARIGAN Alias GOLTUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- |