Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Pms ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H Dimas Wahyu Distira Siburian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1084 /L.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dimas Wahyu Distira Siburian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN  pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 04.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Bah Biak Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 04.20 Wib, saksi DIYON SAMSIR NAIBAHO (Anggota Sat Reskrim pada Polres Pematangsiantar) bersama dengan Saksi MHD. ADJIE AL HUDA sedang melakukan Dinas Patroli malam kemudian diperjalanan tepatnya di Jalan Cokro Kota Pematangsiantar, saksi DIYON SAMSIR NAIBAHO melihat ada sekelompok Pemuda Konvoi dengan menggunakan Sepeda motor dan membawa Senjata Tajam berupa Samurai selanjutnya saksi DIYON SAMSIR NAIBAHO mengikuti salah satu Sepeda Motor Honda Genio Warna Hitam tanpa Nomor Polisi yang salah satu orang yang dibonceng membawa Senjata Tajam berupa Samurai sambil mengangkat angkat Senjata Tajam selanjutnya pada saat berada di Jalan Bah Biak Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, saksi DIYON SAMSIR NAIBAHO mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang salah satunya membawa Senjata Tajam yakni terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN. Kemudian saksi DIYON SAMSIR NAIBAHO bersama saksi MHD. ADJIE AL HUDA membawa terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN bersama dengan saksi ADITYA ANGGARA SINAGA berserta barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN membawa 1 (Satu) bilah samurai terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarung kain warna putih di Jalan Bah Biak Kiri Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar adalah untuk menyerang Group Bege dimana terdakwa DIMAS DISTIRA SIBURIAN merupakan bagian dari Group Cop Junior.
  • Bahwa terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN membawa senjata tajam dikarenakan mau tawuran/ perang dengan kelompok BG yang merupakan kelompok yang berasal dari daerah Perumahan Meranti Kota Pematangsiantar.
  • Bahwa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Genio Warna Hitam tanpa Nomor Polisi merupakan kendaraan yang dipakai saksi ADITYA ANGGARA SINAGA dan memboncengi terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN dengan membawa 1 (Satu) buah Samurai. 
  • Bahwa terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN tidak ada mendapat ijin dari pemerintah RI ataupun instansi terkait membawa 1 (Satu) buah samurai beserta Sarung.

 

Perbuatan terdakwa DIMAS WAHYU DISTIRA SIBURIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tij Delijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya