Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2021/PN Pms Gimmer Sirait, S.sos Indris Nainggolan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 23/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 27/SATPOL.PP/IX/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indris Nainggolan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, 03 September 2021 pukul 22.18                Wib, Usaha Rezeki Mulana/Lapo Tuak Nande Biring buka melewati batas waktu yang ditentukan dan ditemukan pengunjung masih berkumpul tanpa mengindahkan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2021 tentang  Pemberlaluan Pemabtasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar dan telah dilakukan berulangkali baik teguran lisan maupun teguran tertulis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara Pasal 13.

 

Lokasi Usaha Rezeki Mulana/Lapo Tuak Nande Biring : Jalan Tanjung Pinggir/ Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Pihak Dipublikasikan Ya