Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------ -----------------------------
- Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak-anak yang masih dibawah umur yaitu bernama JOHAN IMMANUEL ARITONANG DAN JOEL MARUAHAL ARITONANG, untuk menjual serta membaliknamakan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kab. Simalungun yang telah Bersertifikat Hak Milik No. 1277 atas nama Pemegang Hak DEWI MARISI SIREGAR, YOHANA NELLY DEBORA ARITONANG, JOHAN IMMANUEL ARITONANG, JOEL MARUAHAL ARITONANG, serta melakukan Penandatanganan terkait dengan sertifikat Hak Milik No. 1277 tersebut; ------------------------
- Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ------------
|