Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Pms Dewi Marisi Siregar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Marisi Siregar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------ -----------------------------
  2. Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak-anak yang masih dibawah umur yaitu bernama JOHAN IMMANUEL ARITONANG DAN JOEL MARUAHAL ARITONANG, untuk menjual serta membaliknamakan  sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kab. Simalungun yang telah Bersertifikat Hak Milik No. 1277 atas nama Pemegang Hak DEWI MARISI SIREGAR, YOHANA NELLY DEBORA ARITONANG, JOHAN IMMANUEL ARITONANG, JOEL MARUAHAL ARITONANG, serta melakukan Penandatanganan terkait dengan sertifikat Hak Milik No. 1277 tersebut; ------------------------
  3. Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak