Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Pms Adrian Syahputra 1.PRESIDEN RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLDASU cq. KAPOLRESTA PEMATANG SIANTAR
2.PRESIDEN RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLDASU cq. KAPOLRESTA P.SIANTAR cq. KASAT RESKRIM POLRES P. SIANTAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Adrian Syahputra
Termohon
NoNama
1PRESIDEN RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLDASU cq. KAPOLRESTA PEMATANG SIANTAR
2PRESIDEN RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLDASU cq. KAPOLRESTA P.SIANTAR cq. KASAT RESKRIM POLRES P. SIANTAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KHAIRUL ABDI, SH., MH.- RIKO BASERI COTO, SH.-ANDI RATMAJA, SH.- SYARIBAN LUBIS, SH.- ASRIDA SITORUS, SH.-KARTIKA SARI, SH.MHD. ALFI RIZKI HASIBUAN, SH. Dan  RIZKY KURNIAWAN,SH.Advokat/ Pembela Umum dan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBHCNI) berkantor di Jalan Durian No. 5 Kel.Kisaran Naga Kab. Asahan – Propinsi Sumatera Utara, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal    Nopember 2023 yang mana bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

N  a  m  a                                 : ADRIAN SYAHPUTRA

Umur                                       :  22 tahun

Tempat / Tgl Lahir                  : Simpang Tiga / 22 Juli 2001

Pekerjaan                                 : Pelajar / mahasiswa

Tempat Tinggal                       : Dusun X Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat

                                                   Kabupaten  Asahan

Yang selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------- PEMOHON.

 

Dengan ini Pemohon yang di wakili oleh Kuasanya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

 

Presiden Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq. Kepala Kepolisian Resort Pematang Siantar di Jl. Sudirman No. 8 Kota Pematang Siantar, Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON I.

 

Presiden Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq. Kepala Kepolisian Resort Pematang Siantar di Kota Pematang Siantar cq. Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar di Jl. Sudirman No. 8 Kota Pematang Siantar, Selanjutnya disebut sebagai -----------------------   TERMOHON II.

 

Bahwa Pemohon mengajukan Praperadilan berdasarkan Pasal 77, 79 KUHAP dan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Tentang Penahanan Pemohon yang dilakukan para Termohon tanpa ada Surat Penahanan dan Tembusan Surat Perintah Penahanan yang harus di berikan kepada keluarganya (Pasal 21 ayat 1 dan 3 KUHAP).

 

Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 Frase bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP harus di tafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon Tersangka, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya di mungkinkan dilakukan tanpa kehadirannnya (in absentia).

 

 

 

 

Adapun alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah sebagai berikut:

 

PENDAHULUAN

 

Bahwa Pemohon merupakan anak Pasangan dari Toto Sugiarto dan Lisawati berdasarkan  kartu keluarga Nomor: 1209122703090002 ber alamat Dusun X Sei Lama Desa Sei Lama  Kec. Simpang Empat kabupaten Asahan.

 

Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2023 pihak keluarga Pemohon menerima Surat Penangkapan dari Para Termohon atas nama Pemohon yang di duga melakukan tindak Pidana Pencurian di Gudang PT.Sinar Mas Distribusi Nusantara cabang Pemantang Siantar.

 

Bahwa atas surat Tersebut orang tua atau pun keluarga Pemohon datang menjenguk dan memastikan  Pemohon di Polres Pematang Siantar.

 

Bahwa selama ini pemohon tidak pernah di panggil sebagai saksi atau Tersengka oleh para Termohon untuk di periksa di Polres Pematang Siantar.

 

Bahwa dari keterangan para Termohon  mengatakan bahwa Pemohon di tangkap telah melakukan tindak Pidana Pencurian pada tanggal 6 Maret 2023 bersama temannya.

 

Bahwa Pemohon dan orang tua Pemohon dari tanggal 14 Nopember 2023 sampai sekarang ini tidak pernah melihat dan menerima Surat Penahan dari Termohon I atau Termohon II.

 

 

 

DASAR  HUKUM

 

Bahwa Permohonan Pemohon adalah sesuai Pasal 77 KUHAPidana yang berbunyi “Hakim Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang” mengenai sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan yang di lakukan oleh Termohon I dan II.

 

Bahwa dalam Pasal 28 antara lain di sebutkan “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa atau dibuang secara sewenang-wenang”, semantara Pasal 34 UU 39/1999 antara lain menyebutkan “setia orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

 

Bahwa dalam perkara ini in casu tindakan Termohon I dan Termohon II hanya di landasi atas dasar kewenangannya melakukan Penangkapan dan Penahanan tanpa menghiraukan kewajiban-kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, hal itu menunjukan ketidaktaatan dan ketidak patuhaan Termohon I dan Termohon II terhadap UU 1945, Khususnya Pasal 28J ayat 1 dan UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 34.

 

Bahwa atas perbuatan-perbuatan Termohon I dan Termohon II tersebut sehingga pemohon berkesimpulan sangat perlu untuk menguji tindakan Termohon I dan Termohon II atas tindakannya kepada hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pematang Siantar demi kepentingan hukum, keadilan dan Ham Pemohon tersebut.

 

 

 

Tentang PENAHANAN

 

Bahwa Termohon I adalah Pimpinan wilayah Kota Pematang Siantar (Resort Pematang Siantar) dan bertanggung jawab serta membawahi Termohon II.

 

Bahwa Pemohon pada sekarang ini ditangkap dan ditahan oleh Termohon II dan sampai sekarang ini keluarga tidak pernah menerima surat penahanan dari para Termohon.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa tindakan Penangkapan oleh para Termohon terhadap Pemohon ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan tanpa di dampingi aparat setempat daerah penangkapan, karena itu tindakan para Termohon tersebut melanggar Perbuatan Melawan Hukum  (PMH).

 

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 18 ayat (1) menjelaskan “Pelaksanaan tugas penangkapan, dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

 

Bahwa berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: Sp.Kap/43/XI/2023/ Reskrim tanggal 11 Nopember yang di tanda tangani oleh Termohon II, dalam surat menyebutkan “ Surat Perintah ini berlaku dari Tanggal 12 Nopember 2023 s/d/ 13 Nopember 2023.

 

 

Bahwa Pemohon dari Tanggal 14 Nopember 2023 sampai sekarang ini maupun keluarga tidak pernah melihat Surat Penahanan dari para Termohon dan kejahatan apa yang dilakukan Pemohon sampai di tahan oleh Para Termohon.

 

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 21 ayat (1) menjelaskan “ Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

 

Bahwa pasal 21 ayat (3) menjelaskan “Tembusan Surat Perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”.

 

Bahwa dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 45 ayat (1) menjelaskan “Penahanan wajib dilengakapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik”.

 

Bahwa pasal 45 ayat (2) menjelaskan “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah  melalui gelar perkara”.

 

Bahwa pasal 45 ayat (3) menjelaskan “ Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga dan/atau penasihat hukum tersangka”.

 

Bahwa jelas pasal 45 ayat (3) menyatakan wajib disampaikan kepada keluaraga dan/atau penasihat hukum tetapi sampai sekarang ini, Pemohon maupun keluarga Pemohon tidak pernah melihat atau menerima Surat Penahanan atas nama Pemohon dari Para Termohon.

 

Bahwa dari uraian fakta tersebut diatas sangatlah jelas bahwasannya Penangkapan dan Penahanan yang di lakukan oleh para Termohon adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat Objektif dan Subjektif yang menjadi dasar pelaksanaanya, sehingga dari alasan-alasan tersebut nyatalah bahwasannya Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dilakukan secara tidak sah, dan sudah mestinya dengan segera mungkin Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Negara kepolisian demi hukum.

 

Berdasarkan uraian – uraian diatas sebagaimana Pemohon kemukanan, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tindakan dan perbuatan Termohon I dan Termohon II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar perundangan-perundangan yang berlaku;

 

Menghukum kepada Termohon I dan Termohon II agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Negara kepolisian.

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

 

Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta mertabat;

 

 

Atau,

Jika Pengadilan Negeri Pematang Siantar berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya