Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Pms KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H Dikki Wahyudi Saragih Alias Eble alias Eble Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 4937/L. 2.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dikki Wahyudi Saragih Alias Eble alias Eble[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Erwin Purba, SH, MH dan Peeter Marcello Siahaan, S.HDikki Wahyudi Saragih Alias Eble alias Eble
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR        

----- Bahwa Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE bersama – sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG alias BODONG (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 15  Agustus 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Medan Perumahan Ring Road Green City Blok E No. 6 Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG alias BODONG menyuruh Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE via telfon untuk mengambil narkotika jenis shabu dari CANDRA (masuk Daftar Pencarian Orang Polres Pematangsiantar) di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya di Simpang Rambung Merah dan Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE pun menyetujuinya, lalu sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE sampai di alamat yang diinformasikan dan bertemu dengan CANDRA, lalu CANDRA langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE dan Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE pun pergi mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut ke Jalan Medan Perumahaan Ring Road Green City Blok E No. 6 Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar tepatnya ke rumah saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG, lalu Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari CANDRA kepada saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG, lalu saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG memberikan upah Rp.300.000.,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE, lalu Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE pun pulang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE datang kembali ke rumah saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG di Jalan Medan Perumahaan Ring Road Green City Blok E No. 6, lalu sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE dan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG sedang mengobrol di ruang tamu, datang saksi DEDY S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN (masing-masing anggota Kepolisian Polres Pematangsiantar) dan saksi EDIS SIPAYUNG (Ketua RT) masuk ke dalam rumah saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG dan langsung mengamankan Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE dan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG dan ditemukan dari atas meja di ruang tamu berupa 1 (satu) buah kotak rokok esse yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Hp Merk Iphone dengan nomor Sim Card 0822-7664-2247 dan 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo dengan nomor Sim Card 0838-1072-388, lalu saksi Dedy S. Sihombing, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN membawa Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE bersama-sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG untuk masuk ke dalam sebuah ruang kamar, lalu para saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya ada 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastik klik kosong, 1 (satu) unit timbangan digital merk ACIS dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet sedotan dari bawah tempat tidur, lalu setelah dikumpulkan, adapun Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE dan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG serta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE sudah 2 (dua) kali disuruh saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG untuk menjemput narkotika jenis shabu dan Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE mendapatkan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga diajak menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 306/IL.10040.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG dan DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE Alias EBLE disimpulkan bahwa barang bukti tersebut memiliki hasil penimbangan berupa berat kotor 6,68 (enam koma enam delapan) gram dan berat bersih 3,58 (tiga koma lima delapan) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4808/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., Dr.SUPIYANI,M.Si dan Abdul Karim Tarigan, SH dengan kesimpulan bahwa 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,58 (tiga koma lima delapan) gram milik Terdakwa atas Nama JHONI RIBEN ALIAS BODONG alias BODONG dan DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  Nomor Urut 61  Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE bersama – sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.-----------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE bersama – sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG alias BODONG (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 15  Agustus 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Medan Perumahaan Ring Road Green City Blok E No. 6 Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira pukul 21.45 Wib, saksi DEDY S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang memiliki narkoba di Jalan Medan Perumahan Ring Road Green city Blok E No.6 Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam sebuah rumah, lalu para saksi pergi ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, lalu sesampainya di tempat yang diinformasikan, para saksi melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan saksi DEDY S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu yang kemudian diketahui bernama Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE bersama – sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG, lalu para saksi melakukan pemeriksaan dan dari atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Esse yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) Unit Hp Merk Iphone dengan nomor Sim Cad 0822-7664-224, 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo dengan nomor Sim Card 0838-1072-388, lalu setelah diinterogasi saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG alias BODONG mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis shabu didalam kamarnya dan saksi DEDY S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN langsung melakukan penggeledahan dalam kamar rumah saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG dan ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang berisi 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital Merek ACIS dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet sedotan dari dalam kamar saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG tepatnya di bawah tempat tidur, lalu Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE bersama – sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG beserta seluruh alat bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan;
  • Bahwa saksi DEDY S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN menanyakan kepada Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE bersama – sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG tentang cara mendapatkan narkotika shabu, lalu saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG mengaku bahwa 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari CANDRA yang mana saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG menyuruh Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE untuk mengambil dari CANDRA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 17.15 WIB di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya di Simpang Rambung Merah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 306/IL.10040.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG dan DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE Alias EBLE disimpulkan bahwa barang bukti tersebut memiliki hasil penimbangan berupa berat kotor 6,68 (enam koma enam delapan) gram dan berat bersih 3,58 (tiga koma lima delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4808/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., Dr.SUPIYANI,M.Si dan Abdul Karim Tarigan, SH dengan kesimpulan bahwa 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,58 (tiga koma lima delapan) gram milik Terdakwa atas Nama JHONI RIBEN ALIAS BODONG alias BODONG dan DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  Nomor Urut 61  Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa DIKKI WAHYUDI SARAGIH ALIAS EBLE alias EBLE bersama – sama dengan saksi JHONI RIBEN ALIAS BODONG Alias BODONG tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya