Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2023/PN Pms JULIE THERESIA 1.Dr. Ria Rita Bulan Purnama Siahaan
2.Ruth Grace Aurora
3.Sony Wilfrid Tonggo Tua Simanjuntak
4.Manaor M.W. Napitupulu
5.Ahli Waris dari Almarhumah Rustida Br Sianturi
6.Leopolt Kemal Raja Perkasa Sianturi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2023/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIE THERESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dra. Novyeva Sianturi, S.H. M.H. Mariah SM Purba, SH.MH. M. Rahmad Manurung, SH dan Irawati Mathilda, SHJULIE THERESIA
Tergugat
NoNama
1Dr. Ria Rita Bulan Purnama Siahaan
2Ruth Grace Aurora
3Sony Wilfrid Tonggo Tua Simanjuntak
4Manaor M.W. Napitupulu
5Ahli Waris dari Almarhumah Rustida Br Sianturi
6Leopolt Kemal Raja Perkasa Sianturi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 67/Pdt.G/2016/PN-Pms  tertanggal 19 Juni 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal  5 Maret 2018, Nomor 2/PDT/2018/PT MDN, Jo Putusan  Kasasi Mahkamah Agung  Republik Indonesi tanggal 30 November 2018, Nomor 2949 K/PDT/2018, Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal  20 April 2020, sampai Gugatan Bantahan ini mendapat Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam Pokok Perkara

Primair:

  1. Menyatakan Pembantah  adalah Pembantah  yang jujur;
  2. Menyatakan Pembantah  benar dan merupakan Pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Eks/2022/67/Pdt.G/2022/PN.Pms tanggal 7 april 2022 atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya di  Jalan Gereja No. 100 Pematang Siantar adalah sudah tepat dan memiliki alasan;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor. 588 atas nama Julie Theresia yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematang Siantar tanggal 4 Oktober 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 11/Martimbang/2013  tanggal 31 Juli 2013  adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uit voorbar bij vorraad);
  6. Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak