Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2020/PN Pms Moses Sihombing Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh Masehi Advent Hari Ketujuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2020/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moses Sihombing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Binaris Situmorang, SH. dkkMoses Sihombing
Tergugat
NoNama
1Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh Masehi Advent Hari Ketujuh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan perlawanan ini seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah persil No.98 SHTS No.1000 tanggal 12 Agustus 1955 yang  terletak di Jalan Nias Ujung Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penyerahan Hak tanggal 1 Juni 1988 ;
  4. Menyatakan Surat Penyerahan Hak tanggal 16 Oktober 1973  yang digunakan Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) untuk  menggugat tanah persil No.98 SHTS No.1000 tanggal 12 Agustus 1955 yang  terletak di Jalan Nias Ujung Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia, tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum karena Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) tidak ada pernah berdiri secara sah menurut hukum pada tahun 1973 ;
  5. Menyatakan Tindakan Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH)  mengajukan Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. dengan menggunakan Surat Penyerahan Hak tanggal 16 Oktober 1973 adalah suatu Perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad) ;
  6. Menyatakan Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms.  yang diajukan  untuk dan atas nama Terlawan  ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH)  tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, karena Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) tidak  pernah  ada berdiri secara sah menurut hukum pada tahun 1973 dan atau pada tahun 1986  pada saat Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. diajukan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
  7. Menyatakan  Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3620 K/  PDT/ 1989  tanggal 11 September 1993,  jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor :  39 /Pdt/ 1988/ PT-Mdn.  tanggal 14 Juli 1988   jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar  No. 41/ Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. tanggal 1 Oktober 1987 tidak berkekuatan hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial  (non executable) ;
  8. Menyatakan Permohonan Pelaksanaan (executie) ulang yang diajukan oleh oleh Pdt. Dirman Nainggolan untuk dan atas nama Terlawan (  in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH )  tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum,  karena Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) tidak  pernah  ada berdiri secara sah menurut hukum pada tahun 1973   dan atau pada tahun 1986  pada saat Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. diajukan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar ;
  9. Menyatakan Penetapan  yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 03/ EKS/ 2012/ 19/ PDT-G/ PN-PMS.  tanggal  01 MEI 2013 untuk pelaksanaan isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3620 K/  PDT/ 1989  tanggal 11 September 1993 jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor :  39 /Pdt/ 1988/ PT-Mdn.  tanggal 14 Juli 1988   jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar  No. 41/ Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. tanggal 1 Oktober 1987 atas permohonan dari  PDT. DIRMAN NAINGGOLAN  untuk dan atas nama Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH)  atas tanah  persil Nomor : 98 SHTS Nomor : 1000 tanggal 12 Agustus 1955  milik Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum ; 
  10. Menyatakan Pengukuran  atau konstatering yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 21 Nopember 2012 atas tanah milik Pelawan  yaitu tanah Persil 98  SHTS No. 1000 tanggal 12 Agustus 1955  dalam rangka Pelaksanaan (executie) atas Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3620 K/  PDT/ 1989  tanggal 11 September 1993 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor :  39 /Pdt/ 1988/ PT-Mdn.  tanggal 14 Juli 1988   jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar  No. 41/ Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. tanggal 1 Oktober 1987  tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;
  11. Menyatakan Putusan yang mengabulkan Gugatan Perlawanan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi ;
  12. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II serta Turut Terlawan III untuk tunduk dan mentaati  Putusan  Pengadilan yang mengabulkan Gugatan Perlawanan ini ;
  13. Menghukum Terlawan  untuk membayar semua  ongkos  perkara yang timbul dalam perkara ini  baik di tingkat pertama dan di tingkat banding serta di tingkat kasasi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak