Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Pms Sokdef Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sokdef
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                                                               Pematangsiantar,     Desember 2020

 

                                                               Kepada yth :

                                                               Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar

                                                               di-

                                                               Pematangsiantar

 

Hal : Permintaan Pemeriksaan Permohonan PRAPERADILAN

 

        Yang bertandatangan di bawah ini :

 

Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H.,M.H. ;
Tommy Fryando Saragih, S.H.,M.H. ;
Faigizanolo Laia, S.H.

 

        Semuanya Advokat, dari Kantor Advokat Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H.,M.H & Rekan, di Jalan Merdeka No. 112 Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara,Telp.(0622)7436217,Email;sarbudin.panjaitan.yahoo.com,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2020 (terlampir) bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri,  untuk dan atas nama :

 

         N a m a                     :  Sokdef ;

         Tempat/tanggal lahir :  Serbelawan/6 Pebruari 1959 ;

         Jenis Kelamin            :  Laki-laki ;

         Pekerjaan                  :  Wiraswasta ; dan selaku Pembina Yayasan Sosial

                                               Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar

         A l a m a t                  :  Huta-I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela,

                                              Kabupaten Simalungun.

          NIK.                           : 1208020602590002

                       

        Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

 

        Dengan ini mengajukan permintaan pemeriksaan permohonan Praperadilan terhadap :

       

        Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar, Cq. Kepala

       

 

 

 

        Satuan Reserse Kriminal, selaku PENYIDIK, berkedudukan di Jalan Sudirman No. 8 Pematangsiantar, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

            Adapun alasan mengajukan permintaan pemeriksaan permohonan Praperadilan ini, sebagai berikut  :

 

Bahwa Pemohon bersama Harpajen, Tuan Sarjit Singh, Tuan Surjat Singh alias Jite dan Tuan Gurnam Singh adalah pendiri Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, sesuai Akte Pendirian Nomor ; 06, yang dibuat oleh Notaris Kariani Saragih, S.H, Jalan HOS. Cokroaminoto No. 138 Pematangsiantar, dan Yayasan  tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; AHU-1414 AH.01.02 Tahun 2008. Maka menurut Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan Undang-Undang RI. No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001, Sah sebagai Badan Hukum ;

 

Bahwa Organ Yayasan tersebut, terdiri dari ; Pembina ; Sokdef (Pemohon), Pengurus yaitu ; Ketua ; Harpajen, Sekretaris ; Sarjat Singh, Bendahara ; Gurnam Singh, dan Pengawas Surjat Singh alias Jite ;

 

Bahwa masa kepengurusan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas Yayasan sudah habis masa jabatannya, kemudian Pembina (Pemohon) mengangkat 2(dua) orang anggota Pembina, yaitu ; Ranjit Singh dan Kalwan Singh, serta pengurus baru, sebagai Ketua Umum ; Charan Singh, Ketua Sinde S, Sekretaris Umum ; Simren Zitkur, Sekretaris ; Harmit, Bendahara Umum ; Jas Preet Kur, Bendahara ; Preety Pal, Ketua Pengawas ; Sanjep, Anggota ; Gita, sesuai Akta Keputuan Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar No. 35 yang dibuat oleh Notaris Shandi Izhandri, S.H.,M.Kn, Jalan Seroja Gg. Pertama No. 10 Ringroad Medan tanggal 22 September 2020 dan telah mendapat pengesahan perubahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repuplik Indonesia Nomor  AHU-0021976,AH.01.12. Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, kemudian ada penambahan anggota Pembina menjadi 5(lima) orang terdiri dari ; Sokdef sebagai Ketua Pembina, dan sebagai anggota terdiri dari ; Mahinder Singh, Guram Singh, Sardul Singh dan Kalwan Singh, sesuai Akta No.02 tanggal 20 Oktober 2020 “ Pernyataan Penegasan Risalah Rapat Penggantian Anggota Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar,” yang dibuat oleh Notaris Desi Purnamasari Nainggolan, S.H.,M.Kn, Jalan Tengku Amir Hamah No. 475-C Kota Binjai, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor AHU-0025858.AH.01.12. Tahun 2020 tanggal 22 Oktober 2020, oleh karena itu Sah menurut Hukum Yayasan ;

 

Bahwa Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar tersebut ada memiliki Aset tidak bergerak, berupa ;

 

Tanah berikut bangunan di atasnya terletak di Jalan Thamrin No.50 Pematangsiantar yaitu Kantor Yayasan dan Rumah Ibadah Kuil ;
Tanah berikut bangunan di atasnya terletak di Jalan Thamrin No. 50 Pematangsiantar yaitu Sekolah Khalsa ;
7(tujuh) bidang tanah berikut bangunan Rumah Toko (RuKo) di atasnya terletak di Jalan Sutomo Pematangsiantar ; dan
Tanah Wakaf di Jalan Pane Pematangsiantar.

 

semua aset sertifikat atas nama YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANGSIANTAR.

 

Bahwa selama ini 7(tujuh) tanah berikut bangunan Rumah Toko (RuKo) di atasnya disewakan oleh Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar kepada pihak ketiga ;

 

Bahwa masa kepengurusan Yayasan sejak tanggal akte pendirian yaitu sejak tanggal 17 Januari 2008 sampai berakhirnya kepengurusan Ketua, Sekteraris, Bendahara dan Pengawas tanggal 17 Januari 2013 yang menerima uang sewa Rumah Roko (RuKo) dari pihak penyewa adalah pengurusnya sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Yayasan No. 06.,dan uang sewa dititip di rekening Bank CIMB Pematangsiantar atas nama Gurnam Singh (Bendahara). Adapun uang sewa dan uang Puja jemaat saat beribadah dititip di rekening Gurnam Sing (Bendahara) karena sejak berdirinya Yayasan belum punya rekening atas nama Yayasan, namun tetap dicatat dalam Buku Kas Yayasan ;

 

Bahwa sejak habis masa kepengurusan yang lama tanggal 18 Januari 2013 sampai dengan 21 September 2020, Pembina Yayasan belum mengangkat Pengurus yang baru, sehingga untuk menagih dan menerima uang sewa 7(tujuh) unit Rumah Ruko (RuKo) milik Yayasan dilakukan oleh Pembina (Pemohon) dan uang sewa dititip di rekening Bank CIMB Pematangsiantar atas nama Sokdef (Pembina) tetapi dicatat dalam Buku Kas Yayasan, dan apabila Pembina tidak menagih uang sewa dari para Penyewa Rumah Toko (RuKo) karena kekosongan pengurus yang baru (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas) maka akan merugikan Yayasan itu sendiri dan akan menguntungkan penyewa ;

Bahwa setelah Pengurus Yayasan yang baru diangkat oleh Pembina (Pemohon) pada tanggal22 September 2020 sesuai Akte Nomor 35 tanggal 22 September 2020 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, maka Pengurus yang barulah yang menagih uang sewa 7(tujuh) unit Rumah Toko (RuKo) tersebut dengan membuka Rekening atas nama Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar di Bank BCA Jalan Merdeka Pematangsiantar ;

 

Bahwa sejak berdirinya Yayasan dari tanggal 17 Januari 2008 sampai sekarang ini (Tahun 2020) semua uang sewa 7(tujuh) unit Rumah Toko (RuKo) dicatat dalam pembukuan keuangan Yayasan secara rinci dan detail  termasuk uang Puja dari jemaat Kuil waktu beribadah. Demikian juga rincian uang keluar untuk keperluan Yayasan dicatat secara rinci dan detail dalam pembukuan keuangan Yayasan, sehingga dalam pembukuan Yayasan akan terlihat aktiva dan pasiva pemasukan, pengeluaran uang serta jumlah saldo ;

 

Bahwa sejak berdirinya Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar sampai permohonan Praperadilan ini diajukan, keuangan Yayasan dikelola dengan baik dan tidak ada kerugian Yayasan. Hal ini dapat dilihat dalam pembukuan neraca aktiva dan pasiva pembukuan Yayasan ;

 

Bahwa Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, Jalan Thamrin No. 50 Pematangsiantar, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar adalah merupakan BADAN HUKUM, maka baik Organ Yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan) harus tunduk pada Anggaran Dasar Yayasan dan Undang-Undang  RI. No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2004, demikian juga Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa dan Hakim) dalam melakukan penegakan hukum harus didasarkan pada Undang-undang tentang Yayasan sesuai asas hukum “ Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) ;

 

Bahwa dalam ketentuan Pasal 53 UU.No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU.No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,

 

Ayat (1), dinyatakan ;

 

“Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal dugaan bahwa Organ Yayasan ;

Melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar  ;
Lalai dalam melaksanakan tugas ;
Melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga ; atau
Melakukan perbuatan yang merugikan negara.

 

Ayat (2) dinyatakan ;

 

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan PENETAPAN PENGADILAN atas permohonan tertulis dari pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan ;

 

Ayat (3) dinyatakan ;

 

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan PENETAPAN PENGADILAN atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

 

Bahwa dalam Pasal 54 UU.No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU.No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, ;

 

Ayat (1) dinyatakan ;

 

Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ;

 

Ayat (2) dinyatakan ;

 

Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan. Pengadilan mengeluarkan PENETAPAN bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3(tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan ;

 

Ayat (3) dinyatakan ;

 

Pembina, Pengurus dan Pengawas serta pelaksanaan kegiatan atau Karyawan Yayasan tidak dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan yang disebutkan di atas, bila terjadi dugaan Organ Yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas) melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) hurus a,b,c dan d UU.No. UU.No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU.No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka pemeriksaannya diatur dalam Pasal 54 UU.No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU.No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bukan Penyidik Polri yang melakukan pemeriksaan, dan bukan pula Penyidik Polri yang menunjuk pemeriksa untuk mengaudit keuangan dan aset Yayasan, melainkan yang berwenang adalah PENGADILAN ;

 

Bahwa dalam UU.No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan UU.No.28 Tahun 2004, dalam Pasal 5, dinyatakan, “ Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, Karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan “, dan sanksi pidananya ada diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU. UU.No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan UU.No.28 Tahun 2004.

 

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan yang disebutkan di atas di atas, ANDAIKATA misalnya Pemohon selaku Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar ada melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan, maka prosedur untuk melakukan pemeriksaan Yayasan diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 UU. No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan UU.No.28 Tahun 2004, dan ANDAIKATA Pemohon melakukan perbuatan merugikan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ada diatur ancaman pidana dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU. UU.No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan UU.No.28 Tahun 2004, bukan diterapkan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;

 

Bahwa berdaasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan yang disebutkan di atas, maka Penyidik (Termohon) tidak boleh menerapkan Pasal 374 dan Pasal 372 KUH.Pidana sebagai dasar melakukan penyidikan terhadap Pemohon apabila ada dugaan terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan Yayasan ;

 

Bahwa seorang lelaki bernama Ramli ada menerima surat kuasa tertanggal 20 Pebruari 2020 dari Sarjit Sing untuk melaporkan Pemohon (Pembina Yayasan) ke Polres Pematangiantar dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana “ Penggelapan Dalam Jabatan“ dalam Pasal 374 KUH.Pidana atau Pasal 372 KUH.Pidana terhadap Aset milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Indonesia, kemudian pada tanggal 17 Juli 2020 Penerima Kuasa bernama Ramli melaporkan Pemohon ke Polres Pematangsiantar, sesuai Laporan Polisi No.Pol. LP/375/VIII/ 2020/SU/STR. tanggal 17 Juli 2020, sebagai Terlapor adalah Sokdef (Pemohon) ;

 

Bahwa dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan oleh RAMLI atas kuasa dari SARJIT SING adalah tentang “Penggelapan Dalam Jabatan“ terhadap harta milik YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANGSIANTAR, berkedudukan di Jalan Thamrin No. 50 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan bukan Penggelapan terhadap barang milik pribadi Pelapor Ramli maupun Sarjit Sing ;

 

Bahwa dalam Laporan Ramli ke Polres Pematangsiantar Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan “ terjadi “ pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2020 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Sudirman No. 8 Pematangsiantar. Bahwa Jalan Sudirman No. 8 Pematangsiantar adalah Kantor Polisi Polres Pematangsiantar, benar pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2020 sekira pukul 12.00 WIB pihak Polisi Intelkam Polres Pematangsiantar mengadakan mediasi antara Pemohon dengan Ramli di Ruangan Intelkam Polres Pematangsiantar, akan tetapi ketika itu Sarjit Singh tidak ada ikut di acara mediasi tersebut, dan surat kuasa saat itu tidak ada diberikan Ramli untuk mengikuti mediasi. Oleh karena itu, Sarjit Singh tidak mengetahui apa isi pembicaraan dalam mediasi tersebut, anehnya bisa pula Sarjit Singh memberikan surat kuasa kepada Ramli untuk melaporkan tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan terhadap harta/aset milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh yang dituduh digelapkan di Kantor Polisi Jalan Sudirman No. 8 Pematangsiantar. Dalam hal ini telah terjadi rekayasa laporan oleh Sarjit Singh melalui Ramli selaku kuasanya untuk melaporkan Pemohon ke Polres Pematangsiantar, yang seolah-olah ada kerugian Yayasan digelapkan oleh Pemohon. ANDAIKATA misalnya ada terjadi kerugian Yayasan, tidak ada Legal Standing Sajit Singh maupun Ramli untuk melapor ke Polres Pematangsiantar karena yang bersangkutan bukanlah orang yang dirugikan. Di samping hal itu juga, prosedur dan mekanisme untuk pemeriksaan Yayasan diajukan ke PENGADILAN setempat sesuai Undang-undang tentang Yayasan, bukan melaporkan ke Kantor Polisi ;

 

Bahwa Pelapor Ramli bukanlah Organ dari Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, sedangkan yang memberi kuasa Sarjit Singh adalah mantan Pengurus Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar (Sekretaris) periode 17 Januari 2008 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013 (sudah habis masa jabatan) ;

 

Bahwa atas laporan Ramli selaku penerima surat kuasa dari Sarjit Singh tersebut, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA, sesuai SURAT PENETAPAN Nomor ; S.Tap/620/XI/2020/Reskrim tanggal 30 Nopember 2020 tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama SOKDEF (Pemohon), kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan sebagai TERSANGKA sesuai Surat Panggilan Nomor  SP/619/XI/ 2020/ Reskrim tanggal 30 Nopember 2020 untuk pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, dan Pemohon telah diperiksa sebagai TERSANGKA sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 4 Desember 2020 ;

 

Bahwa dalam pemeriksaan oleh Termohon terhadap Pemohon kapasitas sebagai Tersangka sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 4 Desember 2020, yang dipermasalahkan oleh Termohon (Penyidik) adalah tentang penerimaan UANG SEWA Rumah Toko (RuKO) milik YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANGSIANTAR sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2020 oleh Pengurus Yayasan yang lama dan yang diterima oleh Sokdef selaku Pembina Yayasan  dari Penyewa bernama ;

 

Pak Rahim ;
Jico Sigiro ;
Bapak Rustam ;
Ita Flora Silaen ;
Koe Soe Hang.

 

Bahwa padahal semua Uang Sewa dari kelima orang penyewa dan dari seorang lagi Penyewa bernama Jasprit Singh yang diterima Pengurus Yayasan yang lama dan yang diterima oleh pembina Sokdef (Pemohon) dicatat dalam Pembukuan Keuangan Yayasan, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Pengurus Yayasan lama maupun Pembina. Bila dilihat BUKU NERACA Yayasan akan terlihat jelas semua Uang Sewa Rumah Toko (RuKo) dan uang Puja dari Jemaat Kuil waktu beribadah masuk ke Kas Pembukuan Yayasan sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2020, dan dalam Buku Neraca Yayasan akan terlihat keadaan keuangan aktiva dan pasiva uang masuk dan keluar Kas, dan tidak ada kerugian aset Yayasan ;

 

Bahwa Termohon melakukan penyidikan dan menetapkan Termohon sebagai Tersangka hanya didasarkan pada kuitansi atau tanda terima atau bukti slip setoran uang sewa dari para Penyewa Rumah Toko (RuKo) tersebut pada No. 20 di atas, tanpa meminta Ahli Audit Akuntan Publik untuk memeriksa Buku Kas atau Pembukuan Keuangan Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, akan tetapi Termohon dengan secepatnya berkesimpulan bahwa Pemohon ada melakukan Penggelapan Dalam Jabatan terhadap Uang Sewa Rumah Toko (RuKo) ataupun aset Yayasan.

 

Bahwa Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar adalah BADAN HUKUM, punya Buku Kas atau Pembukuan Keuangan terhadap Aset Yayasan, dan setiap waktu ada aliran masuk keluar uang Yayasan, karena uang sewa dan Uang Puja jemaat waktu beribadah itulah yang digunakan Yayasan untuk pembayaran Gaji bulanan Pendeta dari India, uang Listrik, Pajak Bumi dan Bangunan semua aset Yayasan, uang kebersihan, uang untuk acara kegiatan ke- Agamaan, biaya rapat-rapat, biaya operasional,dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Buku Kas/Pembukuan Keuangan Yayasan;

 

Bahwa sumber perolehan keuangan Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar hanya dari Uang Sewa Rumah Toko (Ruko) dan uang Puja dari Jemaat Kuil waktu beribadah, tidak ada sumber perolehan dari yang lain. Oleh karena itu Termohon telah berasumsi bahwa jumlah Uang Sewa Rumah Toko (RuKo) yang diterima Pemohon dari Penyewa RuKo telah digelapkan oleh Pemohon ;

 

Bahwa dalam sangkaan Pasal 374 dan Pasal 372 KUH.Pidana , salah satu unsur yang harus dipenuhi  dalam “Penggelapan “, yaitu ;  “Menguasai sesuatu benda secara melawan hukum “, oleh karena itu Termohon seharusnya terlebih dahulu membuktikan kerugian Yayasan melalui pemeriksaan keuangan Yayasan  berupa “ Hasil audit Akuntan Publik dan Ahli Akuntan Publik “ salah satu alat bukti yang sah dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk membuktikan Pemohon ada melakukan Penggelapan sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Dalam perkara a quo, Pemohon tidak ada menggelapkan sesuatu barang milik Sarjit Singh selaku pelapor melalui kuasanya Ramli maupun terhadap aset milik Yayasan, seharusnya Termohon terlebih dahulu membuktikan secara riil dan valid melalui Audit Akuntan Publik yang Ahli pembukuan Yayasan, tidak semata-mata Termohon hanya berpedoman pada tanda terima uang sewa dan keterangan saksi para Penyewa, karena Pengurus lama dan Pemohon selaku Pembina membenarkan ada menerima uang sewa Rumah Toko milik Yayasan, akan tetapi semua uang sewa tersebut dicatat dalam pembukuan  Buku Kas Yayasan. Dari mana dasar Termohon mengetahui Pemohon ada menggelapkan uang sewa sejak Tahun 2012 sampai Tahun 2020, sedangkan Termohon tidak pernah meminta Akuntan Publik untuk memeriksa pembukuan Yayasan, ;

 

Bahwa ANDAIKATA pun Termohon ada meminta Ahli Audit Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan keuangan Yayasan, tindakan Termohon melanggar Undang-Undang tentang Yayasan, karena tindakan untuk memeriksa Yayasan ada prosedurnya diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 UU.No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah dirubah dengan UU. No.28 Tahun 2004, pihak Kejaksaan yang meminta PENETAPAN PENGADILAN, kemudian Pengadilan menunjuk Pemeriksa untuk melakukan Audit terhadap Yayasan ;

 

Bahwa berdasarkan dalil posita permohonan yang diuraikan di atas, maka Pemohon berkesimpulan ;

 

Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, karena  melakukan tindak Pidana “ Penggelapan Dalam Jabatan “ sebagaimana dimaksud Pasal 374 dan Pasal 372 KUH.Pidana terhadap Uang Sewa Rumah Toko milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar sejak Tahun 2012 sampai sekarang (Tahun 2020) atas Laporan dari Sarjit Singh melalui kuasanya Ramli sesuai Laporan Polisi No.Pol. LP/375/VIII/2020/ SU/STR tanggal 17 Juli 2020, tanpa ada alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu ; alat bukti “Surat“ Hasil Audit Akuntan Publik untuk menyatakan adanya kerugian Yayasan selaku Badan Hukum, dan tanpa ada alat bukti “Ahli” yang melakukan Audit terhadap pembukuan Yayasan ;

 

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi TERSANGKA dalam tindak pidana harus terpenuhi minimal 2(dua) alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dalam perkara “Penggelapan Dalam Jabatan”, salah satu unsur yang dibuktikan dalam delik Penggelapan adalah “ dengan melawan hukum menguasai sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain “. Untuk menentukan kerugian keuangan Yayasan selaku Badan Hukum harus terlebih dahulu diaudit oleh Akuntan Publik, seperti Badan Hukum lainnya yaitu Perusahaan Terbatas (PT) dan Koperasi, bila menyatakan PT dan Koperasi mengalami kerugian atau terjadi penyimpangan keuangan terlebih dilakukan audit oleh Akuntan Publik, namun perkara a quo Termohon belum ada memiliki alat bukti “Surat“ berupa Hasil pemeriksaan oleh Akuntan Publik terhadap keuangan Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, dan alat bukti “ Ahli “ yang melakukan Audit terhadap kerugian keuangan Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar tersebut ;

 

Oleh karena itu, dalam perkara a quo Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA belum memiliki minimal 2(dua) alat bukti yang sah dalam tindak pidana “Penggelapan “ ;

 

Bahwa di samping Termohon tidak memiliki alat bukti “ Surat “ Hasil Audit Akuntan kerugian keuangan Yayasan, dan alat bukti “ Ahli” yang melakukan Audit terhadap keuangan Yayasan, apabila Organ Yayasan termasuk Pemohon selaku Pembina ada dugaan melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan, maka ketentuan perundang-undangan yang diterapkan adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan UU.No. 28 Tahun 2004  Pasal 53, Pasal 54, Pasal 5 dan Pasal 70, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 374 dan Pasal 372, sebagaimana asas hukum yang berlaku yaitu “ Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) ;

 

Bahwa berdasarkan alasan yuridis yang diuraikan di atas, maka Penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA sesuai Surat Penetapan Nomor ; S.Tap/620/XI/2020/Reskrim tanggal 30 Nopember 2020 yang dibuat oleh Termohon adalah TIDAK SAH, demikian juga hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH.

 

Bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon adalah sebagai kontrol horizontal oleh Pengadilan Negeri untuk mencegah tindakan sewenang-wenang penyidik sebagai penegak hukum, dan untuk menghindari seseorang didudukkan di kursi Terdakwa di sidang pengadilan walaupun akhirnya dibebaskan oleh hakim karena tidak terbukti, dan akan berakibat terhadap hilangnya nama baik dan harkat martabat seseorang Terdakwa ;

 

Bahwa berdasarkan dalil permohonan yang diuraikan di atas telah cukup alasan bagi Hakim Praperadilan untuk mengabulkan permohonan Pemohon ;

 

Bahwa permohonan Praperadilan ini terjadi adalah karena akibat perbuatan Termohon, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, agar berkenan untuk menentukan hari persidangan dan memanggil para pihak guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya mengambil putusan sebagai berikut ;

 

Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan TIDAK SAH Penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Nomor ; S.Tap/620/XI/2020/Reskrim tanggal 30 Nopember 2020 yang dibuat oleh Termohon ;
Menyatakan Surat Penetapan Nomor ; S.Tap/620/XI/2020/Reskrim tanggal 30 Nopember 2020 atas nama Tersangka Sokdef(Pemohon) yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH ;
Menyatakan semua hasil penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

       ATAU ;

                Bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai dengan kepatutan dan keadilan (Billijkheid enrechtvaadigheid)

                     Demikian permohonan ini diajukan, kiranya dapat dikabulkan, atas bantuan Yang Mulia, diucapkan terima kasih.

 

                                     Hormat Pemohon,

                                     Kuasa Hukumnya,

 

 

 

 

         Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H.,M.H            Tommy Fryando Saragih, S.H.,M.H.

 

 

 

                                Faigizanolo Laia, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya