Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2021/PN Pms Gimmer Sirait, S.sos Siska Jayanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 25/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 21/SATPOL.PP/IX/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siska Jayanti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa, 07 September 2021 pukul 22.55 Wib, Usaha “Lims Café” buka melewati batas waktu yang ditentukan melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019, Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Pasal 13.

 

Lokasi Usaha Lims Café : Jalan M. H Sitorus Kelurahan Teladan  Kecamatan Siantar Barat.

Pihak Dipublikasikan Ya