Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pms Sarman Pandapotan Silalahi Rosnani Simanjuntak Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarman Pandapotan Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erni Juniria Harefa, S.H.Sarman Pandapotan Silalahi
Tergugat
NoNama
1Rosnani Simanjuntak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.740.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk melunasi total hutangnya sebesar : Rp. 93.740.000,- (seratus tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Sisa Hutang Rp. 43.000.000,-  x    2    = Rp. 86.000.000,- - Bunga pertahun 6% x Rp. 43.000.000,- = Rp. 2.580.000,- x 3 tahun = Rp. 7.740.000,- - Maka Total yang harus dibayar oleh Tergugat  Kepada Penggugat adalah sebesar Rp.  93.740.000,-
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap rumah dengan  Sertifikat Hak Milik  Nomor : 4944 dan Nomor 4945  yang semula atas nama Sarman  Pandapotan  Silalahi  (Penggugat)  dan  sekarang  menjadi  RosnaniSimanjuntak (Tergugat) adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara     ini .

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak