Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dalam Akta Perjanjian Pemesanan Kios yang dibuat dihadapan Notaris Robert Tampubolon, SH, masing – masing Akte Nomor 94, tanggal 30 Desember 2014 dan Akte Nomor : 95, tanggal 30 Desember 2014, adalah mengikat secara hukum ;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak merealisasi pembangunan kios Pasar Melanthon Siregar dan tidak merealisasikan 2 (dua) unit kios Pasar Melanthon Siregar yang diperjanjikan kepada Penggugat adalah cedera janji atau wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara sekaligus sebesar Rp. 483.800.000,- (Empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian pembelian 2 (dua) unit kios yang akan dibangun di Pasar Melanthon Siregar sebesar Rp. 361.500.000,- , laba fiktif sebesar Rp.72.300.000,-, jasa advokat sebesar Rp. 50.000.000,- , terhitung sejak perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak dan/ atau harta tidak bergerak milik Tergugat, sah dan berharga ;
- Menghukum segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat ;
|