Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2021/PN Pms PONIYEM SITANGGANG DIREKSI PD. PAUS (PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN DAN ANEKA USAHA) KOTA PEMATANGSIANTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 29 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIYEM SITANGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAULAT SIHOMBINGPONIYEM SITANGGANG
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PD. PAUS (PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN DAN ANEKA USAHA) KOTA PEMATANGSIANTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 483.800.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dalam Akta Perjanjian Pemesanan Kios yang dibuat dihadapan Notaris Robert Tampubolon, SH, masing – masing Akte Nomor 94, tanggal 30 Desember 2014 dan Akte Nomor : 95, tanggal 30 Desember 2014, adalah mengikat secara hukum ;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak merealisasi pembangunan kios Pasar Melanthon Siregar dan tidak merealisasikan 2 (dua) unit kios Pasar Melanthon Siregar yang diperjanjikan kepada Penggugat adalah cedera janji atau wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara sekaligus sebesar Rp. 483.800.000,- (Empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian pembelian 2 (dua) unit kios yang akan dibangun di Pasar Melanthon Siregar sebesar Rp. 361.500.000,- , laba fiktif sebesar Rp.72.300.000,-, jasa advokat sebesar Rp. 50.000.000,- , terhitung sejak perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak dan/ atau harta tidak bergerak milik Tergugat, sah dan berharga ;
  6. Menghukum segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak