Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Pms SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H Ziyes Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1033 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ziyes Sinaga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa Ziyes Sinaga, pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jalan Gereja No.84/137 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penganiayaan terhadap saksi Siti Aisyah, yang dilakukan dengan cara :

 

Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Siti Aisyah adalah berpacaran yang telah terjalin lebih kurang selama satu tahun dimana antara terdakwa dengan Siti Aisyah sering terjadi percekcokan.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi korban Siti Aisyah sedang naik sepeda motor milik korban dan yang mengendarai sepeda motor adalah terdakwa dan Siti Aisyah duduk di bangku boncengan dan berkeliling kota Pematangsiantar. Ditengah perjalanan maka Siti Aisyah berkata kepada terdakwa “ aku tidak tahan lagi mendingan kita putus dan kita akhiri hubungan pacaran kita “ namun terdakwa tidak terima dan Siti Aisyah tetap mau putusin pacaran dan terdakwa tetap tidak terima sehingga terdakwa menjadi emosi. Lalu terdakwa memukul kepala Siti Aisyah dengan tangan kirinya sebanyak tiga kali. Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban kerumah terdakwa yang terletak di Jalan Gereja No.84/137 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan turun dari atas sepeda motor serta kembali terdakwa cekcok dengan saksi korban.

Bahwa selanjutnya terdakwa memukul wajah saksi korban dengan tangan kanannya satu kali dan terdakwa menarik kedua tangan saksi korban agar saksi korban tidak bisa pergi. Kemudian saksi Siti Aisyah masuk kedalam bengkel milik orang tua terdakwa serta berteriak “ tolong, tolong “ dan didengar oleh tetangga terdakwa namun tidak ada yang mau menolong. Lalu terdakwa memukul punggung korban berulang kali dan menendang perut korban sebanyak satu kali. Selanjutnya terdakwa membenturkan kepala korban ke pintu besi sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh kelantai.

Bahwa korban langsung memegang kaki terdakwa dengan berkata “ biarin aja aku dulu pulang, ambil dulu keretaku, badanku sudah sakit semua “. Akhirnya saksi Siti Aisyah berhasil pulang dengan menaiki sepeda motor dan terdakwa pun masuk kedalam rumah orang tuanya.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/13540/RSUD/XI/2023 tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Ferry Duan, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar bahwa korban Siti Aisyah mengalami :

Luka lebam pada dahi kanan diameter 3 cm

Luka memar pada lengan kiri atas panjang 3 cm

Luka lecet pada jari tengah tangan kanan panjang 0,5 cm

Luka lecet pada jari manis tangan kiri panjang 0,5 cm

Luka lecet pada jari tengah tangan kiri panjang 0,5 cm

Luka memar pada punggung tangan kanan diameter 1 cm

Luka lecet pada jari manis tangan kanan panjang 0,5 cm

Kesimpulan : lecet, memar, lebam pada korban diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul

        

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya