Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Agar sudi kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal AYU THERESA SIHALOHO di ganti menjadi ISHIKA RAAZ KAUR
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Pematangsiantar untuk mencatat tentang penggantian nama pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor 12.326/2000 tanggal 12 Oktober tahun 2000 dari semula tercatat atas nama AYU THERESA SIHALOHO diganti menjadi ISHIKA RAAZ KAUR
- Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|