Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Pms ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H 1.Harmono
2.Joy Lesman Tanjung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1074 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Harmono[Penahanan]
2Joy Lesman Tanjung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa Terdakwa I HARMONO dan Terdakwa II JOY LESMAN TANJUNG pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Perkebunan PTPN IV Marihat Afdeling Kampung Gunung Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,“ “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan, Membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 12.30 saksi GIDION PROFELIX SIADARI bersama-sama dengan JONATAN IVAN MARCELINO SIBURIAN (Masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) berhasil mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalic dengan No. Pol BK 1236 ACB ke Pematangsiantar yang sebelumnya dikendarai oleh saksi korban MAROJAHAN PASARIBU. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib ketika terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG berada di Jl.Tanah Jawa Gang Puri Kel.Melayu kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya didalamn warung kopi, terdakwa II JOY LESMAN TANJUNG dihubungi oleh saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Telepon genggam dan mengatakan kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG” Bang, mobil uda ditanganku, nanti sekitar setengah jam lagi, bang kukabari untuk mengerjakan GPS nya”. dan setelah setengah jam kemudian saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk datang ke jalan Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti Land, dan saat itu juga terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa menuju Jl.Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti land, dengan mengendarai Sepeda Motor Mio warna Merah, setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG sampai di Jl.Asahan Kab.Simalungun terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG langsung bertemu dengan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama 1 (satu) orang rekannya yang tidak terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG ketahui identitasnya beserta 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan seketika itu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung mengajak terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG kedepan perumahan Meranti Land menuju Gang dan setelah berada di gang tersebut, saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung menyuruh terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk bekerja mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil lalu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan mengatakan” nanti sisanya bang, kalau mobil ini sudah terjual upah abang yaitu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG baru terima Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), yang mana upah terdakwa JOY LESMAN TANJUNG untuk mencabut / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut, terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG langsung meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan teman saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), terdakwa JOY LESMAN TANJUNG tinggal di Gang tempat mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut dan sekira pukul 17.00 wib saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan menyuruh terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, tersebut agar saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dapat melunaskan jasa terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk memutuskan / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang dalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut. Setelah itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG menghubungi terdakwa I. HARMONO “untuk mencari tempat penggadaian mobil tersebut”. dan tidak berapa lama kemudian terdakwa I. HARMONO menghubungi terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dengan mengatakan” ingin mau menjumpai peminat mobil tersebut”. dan sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG bersama terdakwa I. HARMONO menjumpai saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl.Ade Irma tepatnya depan kuburan Cina, setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO bertemu dengan saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) saat itu saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) meminta foto mobil dan STNK mobil tersebut, yang mana saat itu juga terdakwa I. HARMONO langsung memperlihatkan foto mobil dan STNK mobil tersebut kepada saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian saat itu saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I HARMONO” Nanti saya kabari secepatnya, setelah itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dengan terdakwa I. HARMONO meninggalkan tempat tersebut menuju Jl.Tanah Jawa untuk minum kopi, dan sekira pukul 23.45 wib, saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan mengatakan” sudah ada dananya, lalu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG menjawab” Ya uda biar kami jemput dulu mobilnya, dan  seketika itu juga terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG bersama terdakwa I. HARMONO langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah milik terdakwa JOY LESMAN TANJUNG untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Jl.Rakuta Sembiring dari tangan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan temannya yang tidak terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG ketahui identitasnya, setelah itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Naga huta sedangkan terdakwa I. HARMONO mengendarai sepeda motor Mio warna merah, dan setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO sampai di Naga Huta tepatnya didepan Kantor Lurah yang mana saat itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO langsung bertemu dengan saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di depan Kantor lurah tersebut, Kemudian terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG  dan terdakwa I. HARMONO menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut kepada saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan setelah saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) melakukan pengecekan mobil tersebut selanjutnya saksi RIZKI NAPITUPULU menyerahkan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG, setelah itu terdakwa II JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO langsung meninggalkan tempat tersebut dan menjumpai saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl.Mataram Kel.Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.58.000.000 (lima puluh enam delapan juta rupiah) kepada saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), dan sisanya sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk bagian terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dengan terdakwa I. HARMONO sebagai jasa terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONI untuk menggadaikan mobil tersebut kepada saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah).

Bahwa terdakwa II JOY LESMAN TANJUNG bersama terdakwa I. HARMONO menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam Metalik tanpa dilengkapi Nomor Polisi sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah).

        

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa Terdakwa I HARMONO dan Terdakwa II JOY LESMANA TANJUNG pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Perkebunan PTPN IV Marihat Afdeling Kampung Gunung Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,“ “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa I HARMONO dan Terdakwa II JOY LESMANA TANJUNG pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Perkebunan PTPN IV Marihat Afdeling Kampung Gunung Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,“ “,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 12.30 saksi GIDION PROFELIX SIADARI bersama-sama dengan JONATAN IVAN MARCELINO SIBURIAN (Masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) berhasil mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalic dengan No. Pol BK 1236 ACB ke Pematangsiantar yang sebelumnya dikendarai oleh saksi korban MAROJAHAN PASARIBU. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib ketika terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG berada di Jl.Tanah Jawa Gang Puri Kel.Melayu kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya didalamn warung kopi, terdakwa II JOY LESMAN TANJUNG dihubungi oleh saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Telepon genggam dan mengatakan kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG” Bang, mobil uda ditanganku, nanti sekitar setengah jam lagi, bang kukabari untuk mengerjakan GPS nya”. dan setelah setengah jam kemudian saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk datang ke jalan Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti Land, dan saat itu juga terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa menuju Jl.Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti land, dengan mengendarai Sepeda Motor Mio warna Merah, setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG sampai di Jl.Asahan Kab.Simalungun terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG langsung bertemu dengan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama 1 (satu) orang rekannya yang tidak terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG ketahui identitasnya beserta 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan seketika itu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung mengajak terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG kedepan perumahan Meranti Land menuju Gang dan setelah berada di gang tersebut, saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung menyuruh terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk bekerja mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil lalu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan mengatakan” nanti sisanya bang, kalau mobil ini sudah terjual upah abang yaitu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG baru terima Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), yang mana upah terdakwa JOY LESMAN TANJUNG untuk mencabut / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut, terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG langsung meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan teman saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), terdakwa JOY LESMAN TANJUNG tinggal di Gang tempat mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut dan sekira pukul 17.00 wib saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan menyuruh terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, tersebut agar saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dapat melunaskan jasa terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG untuk memutuskan / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang dalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut. Setelah itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG menghubungi terdakwa I. HARMONO “untuk mencari tempat penggadaian mobil tersebut”. dan tidak berapa lama kemudian terdakwa I. HARMONO menghubungi terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dengan mengatakan” ingin mau menjumpai peminat mobil tersebut”. dan sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG bersama terdakwa I. HARMONO menjumpai saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl.Ade Irma tepatnya depan kuburan Cina, setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO bertemu dengan saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) saat itu saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) meminta foto mobil dan STNK mobil tersebut, yang mana saat itu juga terdakwa I. HARMONO langsung memperlihatkan foto mobil dan STNK mobil tersebut kepada saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian saat itu saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I HARMONO” Nanti saya kabari secepatnya, setelah itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dengan terdakwa I. HARMONO meninggalkan tempat tersebut menuju Jl.Tanah Jawa untuk minum kopi, dan sekira pukul 23.45 wib, saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan mengatakan” sudah ada dananya, lalu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG menjawab” Ya uda biar kami jemput dulu mobilnya, dan  seketika itu juga terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG bersama terdakwa I. HARMONO langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah milik terdakwa JOY LESMAN TANJUNG untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Jl.Rakuta Sembiring dari tangan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan temannya yang tidak terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG ketahui identitasnya, setelah itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Naga huta sedangkan terdakwa I. HARMONO mengendarai sepeda motor Mio warna merah, dan setelah terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO sampai di Naga Huta tepatnya didepan Kantor Lurah yang mana saat itu terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO langsung bertemu dengan saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di depan Kantor lurah tersebut, Kemudian terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG  dan terdakwa I. HARMONO menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut kepada saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan setelah saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) melakukan pengecekan mobil tersebut selanjutnya saksi RIZKI NAPITUPULU menyerahkan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG, setelah itu terdakwa II JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONO langsung meninggalkan tempat tersebut dan menjumpai saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl.Mataram Kel.Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.58.000.000 (lima puluh enam delapan juta rupiah) kepada saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), dan sisanya sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk bagian terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dengan terdakwa I. HARMONO sebagai jasa terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG dan terdakwa I. HARMONI untuk menggadaikan mobil tersebut kepada saksi RIZKI NAPITUPULU (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah).

        

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya