Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertera di dalam Paspor No. B 3229032, DAHLIA PURNAMA ERLYN SIRAIT diganti menjadi ERLYN SIRAIT Sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Buku Rekening, kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon;
- Menyatakan Nama Pemohon yang tertera di KTP, Kartu Keluarga, Buku Rekening, kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon, tertera ERLYN SIRAIT dengan nama DAHLIA PURNAMA ERLYN SIRAIT yang tertera di dalam Paspor No. B 3229032 ADALAH ORANG YANG SAMA.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Pergantian/ Perbaikan Nama Pemohon ke Kantor Imigrasi kota Pematangsiantar agar Pihak Kantor Imigrasi kota Pematangsiantar segera Memperbaiki/ Mengganti nama Pemohon yang tertera dalam Paspor No. B 3229032 milik Pemohon dari nama DAHLIA PURNAMA ERLYN SIRAIT diganti menjadi ERLYN SIRAIT ;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|