Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2023/PN Pms S.S.JAYA RANI 1.SARMULIA SILALAHI
2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.q. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR WILAYAH DJKN SUMATERA UTARA C.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar C.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar
3.PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk KC PEMATANG SIANTAR KARTINI Cq. Direktur Utama BANK SYARIAH INDONESIA Tbk KC PEMATANG SIANTAR KARTINI
4.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pematang Siantar Cq.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pematang Siantar
5.PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) C.q. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Kantor Cabang Pematang Siantar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2023/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1S.S.JAYA RANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nur, SH.,C.P.LS.S.JAYA RANI
Tergugat
NoNama
1SARMULIA SILALAHI
2KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.q. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR WILAYAH DJKN SUMATERA UTARA C.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar C.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar
3PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk KC PEMATANG SIANTAR KARTINI Cq. Direktur Utama BANK SYARIAH INDONESIA Tbk KC PEMATANG SIANTAR KARTINI
4Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pematang Siantar Cq.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pematang Siantar
5PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) C.q. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Kantor Cabang Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan seluruh tuntutan provisi Pelawan;--------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat penetapan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematang Siantar (ic. Terlawan II) dengan Nomor surat: S-172/KNL.0202/2022 tertanggal 20 April 2022 dan Kutipan Risalah Lelang Nomor:188/05/2022 tertanggal 15 Juli 2022;-----------------------------
  3. Menyatakan membatalkan atau setidak-tidaknya Menunda pelaksanaan eksekusi atas permohonan Eksekusi Nomor::1/Eks/2023/HT/PN Pms pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar oleh Terlawan I sampai adanya putusan perlawan ini dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai pada Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg;--------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V agar tidak melakukan kegiatan apapun atas objek perkara dan/atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------
  5. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah;--------------------------------------------
  6. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik;--------------------
  7. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 862 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran;--------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul pada perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya ;---------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan, adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;-------------------
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 862 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran;--------------
  4. Menyatakan membatalkan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Eks/2023/HT/PN.Pms, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan penetapan Eksekusi Hak Tanggungan dimaksud;----------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan objek jaminan berupa atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 862 SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran adalah sah milik Pelawan;------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan dan Menghukum Terlawan III atas jumlah hutang sebesar sebesar Rp. 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana tertuang pada Akad Pembiayaan Murabah Bil Wakalah dengan Nomor: 339/KC-PMS/MURB/VIII/2013 ke PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah di Kantor Cabang Pematang Siantar yang sekarang berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia Tbk tertanggal tanggal 21 Agustus 2013 harus ditinjau kembali;--------------------------------
  7. Memerintahkan dan Menghukum Terlawan III atas jumlah sisa hutang sebesar sebesar sebesar Rp. 921.247.555,03- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh lima koma tiga rupiah) sebagaimana tertuang pada Surat Peringatan kedua tertanggal 27 Desember 2021 harus ditinjau kembali;---
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada Terlawan III dan Terlawan V untuk membayar dan menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh Terlawan III dan Terlawan V;--------------------------------------------------------------
  9. Menghukum dan memerintahkan kepada Terlawan III agar menyerahkan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 862 SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran agar dikembalikan sebagaimana semula kepada Pelawan;------
  10. Memerintahkan dan menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara ini sampai adanya putusan perlawan ini dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai pada Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg;------
  11. Menghukum dan memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V agar tidak melakukan kegiatan apapun atas objek perkara dan/atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengangkat kembali Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Eks/2023/HT/PN.Pms yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas: 12. 1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 862 atas nama Rama Chandran;12. 2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 863 atas nama Rama Chandran;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara perlawanan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu dan/atau dengan serta merta, meski ada upaya bantahan, banding, maupun kasasi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada Pelawan akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V sebesar Rp. 2.180.600.000,-(dua milyar seratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
  15. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V Untuk membayar Kerugian imateril secara tanggung rentang, karena menyebabkan Pelawan depresi, terganggu pekerjaannya, sampai harus menggunakan jasa kuasa hukum Yang jika dihitung dan ditaksir dengan uang adalah sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);-----------------------------------------------------------
  16. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 862 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran;----------------------------------------------------------------------------
  17. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan atau lalai dalam memenuhi dan menjalankan putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------------
  18. Menyatakan sertifikat yang diterbitkan Terlawan IV atas nama Terlawan I atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 862 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------------
  19. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih semula meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) terhadap putusan ini;
  20. Menghukum Para Terlawan untuk mematuhi isi putusan ini;--------------------------------
  21. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak