Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Pms Juliater Pardomuan Purba Kapolri cq Kapolda cq Kapolres Pematangsiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre pematangsiantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Juliater Pardomuan Purba
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda cq Kapolres Pematangsiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre pematangsiantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

 

 

Medan, 03 Agustus 2020

 

 

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR

Jalan Jend. Sudirman No.15 Proklamasi, Kec. Siantar Bar,

Kota Pematangsiantar

 

 

Hal    :  Permohonan Praperadilan atas nama JULIATER PARDOMUAN PURBA

 

 

Dengan hormat,

 

Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. ARYANTI OKTIVANI, SH.
  2. MASTIAR E. SIDABALOK, SH.
  3. ANTON PARLINDUNGAN PURBA, SH.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ARYANTI OKTIVANI, SH & Associates, beralamat di Jln. P. Banting II No.2, Kel.Bantan, Kec.Medan Tembung, Medan.

 

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juli 2020 (terlampir) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama :

 

  • JULIATER PARDOMUAN PURBA, umur 39 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jln. Sisingamangaraja No.8, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, selanjutnya disebut sebagai .....................................................  PEMOHON.

 

-------------------------  Melawan :   ------------------------

 

  • PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PEMATANGSIANTAR Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PEMATANGSIANTAR, beralamat di Jalan Jend. Sudirman No.08, Kota Pematangsiantar, selanjutnya disebut sebagai .................................................................................. TERMOHON.

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan perihal Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah secara hukum atas diri Pemohon di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, dalam dugaan “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di depan umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 dari KUHPidana” oleh Termohon.

 

Adapun alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

  1. Dasar hukum Praperadilan diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 124 ;------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Adapun yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah :----------------------------------------------------------

 

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

 

  1. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  1. Berdasarkan Pasal 79 KUHAP, bahwa yang berhak untuk mengajukan upaya Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah atas permintaan tersangka, keluarga tersangka dan kuasa hukum tersangka ;---------------------------------------------------

 

  1. Dalam perkembangan pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi perbuatan aparat penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Upaya Praperadilan dapat meminimalisir perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum antara lain dalam hal penangkapan dan penahanan ;-------------

 

  1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Termohon ;--------------

 

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

  1. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON.

 

  1. Bahwa Pemohon ditangkap dan ditahan tanpa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Termohon, sesuai fakta kronologis kejadian adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Kronologis : Hari Minggu, tanggal 26 Juli 2020.

 

  • Sekitar jam 00.45 WIB, tepatnya di dalam Warung Tuak milik Peri Markus Sitanggang, terjadi peristiwa perkelahian antara Timbul Oloan Saragih alias Timbul Simarmata dengan pemilik Warung bernama Peri Markus Sitanggang yang mengakibatkan Timbul Oloan Saragih alias Timbul Simarmata terluka. ----------------------------------------------------

 

  • Sekitar jam 04.00 WIB, Polsek Martoba melakukan penjemputan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang masih berada di lokasi kejadian, yaitu : Juliater Pardomuan Purba, Rion Putra Jaya Silalahi, Gomgom Sihombing, semua dibawa ke Polsek Martoba, namun hanya saksi Gomgom Sihombing yang dimintai keterangan, sedangkan saksi-saksi yang lain tidak dimintai keterangan. Sekitar jam 10.00 WIB semua saksi-saksi disuruh pulang oleh Penyidik Polsek Martoba. --------------

 

  • Sekitar jam 18.30 WIB Pemohon yang saat itu berada dirumahnya tiba-tiba dijemput paksa oleh Termohon dengan anggota kepolisian yang datang lebih kurang 10 (sepuluh) orang, secara paksa membawa Pemohon dari rumahnya tanpa menjelaskan alasan penjemputan sebagai saksi atau sebagai tersangka. ---------------------------------------

 

  • PADA SAAT TERMOHON MEMBAWA PAKSA PEMOHON DARI RUMAH TEMPAT TINGGAL PRIBADINYA, TERMOHON TIDAK MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS DAN TIDAK MEMBERIKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN. ----------------------------------------------------------------------

 

  • Sebelum Pemohon dibawa ke Kantor Polres Pematangsiantar, Pemohon diajak Termohon untuk menjemput saksi lain bernama Rion Putra Jaya Silalahi dan Seri Siallagan, yang akhirnya bersama-sama dengan Pemohon bermalam di Kantor Polres Pematangsiantar, dimulai sejak penangkapan hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 jam 18.30 WIB s/d hari Senin tanggal 27 Juli 2020 jam 20.00 WIB, tanpa Pemohon ketahui kapasitas Pemohon saat itu sebagai saksi ataukah sebagai tersangka. ---------------------------------------------------------------

 

  • Kronologis : Hari Senin, tanggal 27 Juli 2020.

 

  • Sekitar jam 20.00 WIB, Pemohon mulai diperiksa oleh Termohon. Saat itu Pemohon diperiksa secara bersamaan dengan saksi-saksi lainnya dalam satu ruangan dengan meja pemeriksa yang berbeda-beda. ------

 

  • Sekitar jam 20.30 WIB, Peri Markus Sitanggang dengan didampingi orang tuanya menyerahan diri ke Polres Pematangsiantar, dan saat itu Pemohon sempat bertegur sapa dengan Peri Markus Sitanggang. --

 

  • Sekitar jam 21.00 WIB selesai pemeriksaan, Pemohon dipindahkan ke ruangan lain dan dipaksa oleh Termohon untuk menandatangani Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/124/VII/2020/Reskrim, tertanggal 26 Juli 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/87/VII/2020/Reskrim, tertanggal 27 Juli 2020. ----------------

 

  • Sekitar jam 21.30 WIB Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang terpaksa ditandatangani Pemohon tersebut dititipkan oleh Termohon kepada seseorang saksi yang sudah diperiksa sebelumnya bernama Anto Sitanggang agar diantarkan kepada keluarga Pemohon. ----------------------------------------------------

 

  • Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/124/VII/2020/Reskrim, tertanggal 26 Juli 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/87/VII/2020/Reskrim, tertanggal 27 Juli 2020, telah diketik Termohon identitas Pemohon yaitu : JULIATER GIRSANG, beralamat di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. ---------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa apabila mengacu kepada Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, jelas sebelumnya Termohon tidak pernah membuat Surat Perintah Penyelidikan atas diri Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 4 KUHAP, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. ----------------------------------------------------

 

  1. Hal senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, SH., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan (hal.101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”.  ----------------------------------------------

 

Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. ---------------------------

 

 

 

  1. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dahulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. -------------------------------------------------------

 

  1. Yahya Harahap (Ibid, hal.102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon. ---------

 

  1. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. ------------------------

 

Berkaitan dengan Pemohon, bahwa dengan tidak pernah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan penangkapan dan penahanan Pemohon, dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan. ----------------------------------------------------------

 

 

  1. PADA SAAT PENANGKAPAN, TERMOHON TIDAK MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS DAN TIDAK MEMBERIKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN KEPADA PEMOHON.

 

  1. Bahwa Pasal 17 KUHAP secara tegas menyatakan : -------------------------
    • Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. ------

 

  1. Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyatakan : ----------------------------------------

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”. ---------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa oleh karena itu Surat Penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1 x 24 jam atau 1 (satu) hari setelah penangkapan itu dilakukan. ---------------------------------------------------------------------------

 

  1. M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan (hal.159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. -----------------------------------------

 

  1. Surat Perintah Penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang : ---------------------------------------------------------------
  1. Identitas tersangka, nama, umur dan tempat tinggal.
  2. Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan.
  3. Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka.
  4. Menyebutkan dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan.

 

  1. Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan pada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harahap dalam buku-nya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan (hal.160), mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak kemana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah” karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik. -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Pasal 70 ayat (2) menyatakan : ----------------------------------------------

  • Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan Penyidik yang berwenang ”. -------------------------------------------------

 

Pasal 72 yang menyatakan : -------------------------------------------------

Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : --------------------------------------------------

  1. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
  2. Tersangka diperkirakan akan melarikan diri.
  3. Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya.
  4. Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti.
  5. Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan.”

 

Pasal 73 ayat (1) yang menyatakan : ---------------------------------------

Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup dan hanya berlaku terhadap 1 (satu) orang tersangka yang identitasnya tersebut dalam surat penangkapan”. -------

 

Pasal 75 yang menyatakan : -------------------------------------------------

Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :

  1. Memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut.
  2. Memiliki kemampuan teknis penangkapan yang sesuai hukum.
  3. Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan.
  4. Bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan katagori-katagori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan. ------------------------------------------------------------------

 

  1. Berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas penangkapan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2020, sekitar jam 18.30 WIB di kediaman pribadi Pemohon di Jalan Sisingamangaraja No.8 Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, dimana pada saat itu Termohon tidak memperlihatkan Surat Tugas serta tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon adalah tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan : ------------------------------------------------------------
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). --------------------
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ----------

 

 

  1. TERMOHON SALAH TANGKAP ( ERROR IN PERSONA ).

 

  1. Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/124/VII/2020/Reskrim, tertanggal 26 Juli 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/87/VII/2020/Reskrim, tertanggal 27 Juli 2020 dengan mencantumkan identitas Pemohon, yaitu : ---------
  • Nama JULIATER GIRSANG, T.tinggal/kediaman : Jalan Sibatu-batu Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. -----------

 

  1. Bahwa akan tetapi identitas Pemohon yang benar adalah : ----------------
  • Nama JULIATER PARDOMUAN PURBA, T.tinggal/kediaman : Jalan Sisingamangaraja No.8, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. -------------------------------------------------

 

  1. Bahwa identitas Pemohon tersebut sesuai dengan : -------------------------

 

  1. Kartu Tanda Penduduk No.1272071207810001 (E-KTP), atas nama JULIATER PARDOMUAN PURBA, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.8, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. ---------------------------------------

 

  1. Kartu Keluarga No.1272072108151112, atas nama Kepala Keluarga JULIATER PARDOMUAN PURBA, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.8, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Pematang Siantar. ------------------------

 

  1. Kutipan Akta Kelahiran No.1272-LT-16012019-0024, tertanggal 16 Januari 2019, terdaftar atas nama JULIATER PARDOMUAN PURBA, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar. -----------------------------------

 

  1. Kutipan Akta Perkawinan No.1272-KW-16012019-0004, tertanggal 16 Januari 2019, terdaftar atas nama JULIATER PARDOMUAN PURBA, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar. ---------

 

  1. Bahwa Termohon keliru mengenai orang yang dimaksud (error in persona) atau orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan (disqualification in person), oleh karena Pemohon sama sekali berbeda dengan orang yang dimaksud Termohon dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/124/VII/2020/Reskrim, tertanggal 26 Juli 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/87/VII/2020/Reskrim, tertanggal 27 Juli 2020. -------------------

 

  1. Secara teoritis pengertian salah tangkap (error in persona) ditemukan dalam doktrin pendapat ahli-ahli hukum. Menurut M.Marwan (2009:18) arti dari salah tangkap (error in persona) adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. -----------------------

 

Menurut M. Yahya Harahap (2000:47) menjelaskan bahwa kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan. Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. sesuai dengan Putusan No.89 KP/PID/2008 terdapat istilah lain tentang menangkap orang dan salah mendakwa orang yang disebut sebagai error in subjectif. ----------------------------------------------------------

 

  1. Kekeliruan bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan atau penahanan sampai perkaranya diputus. Pengertian ini tersirat dalam Pasal 95 KUHAP yang membahas tentang ganti rugi terhadap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orangnya. ----------------------

 

  1. Bahwa lebih tegas lagi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 84 ayat (1) menyatakan : ---------

 

  •  

 

  1. Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, jelas Termohon keliru mengenai orang yang ditangkap atau ditahan (error in persona), oleh karena itu Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan atas diri Pemohon adalah tidak sah atau cacat hukum dan harus dibatalkan. ----

 

 

  1. PEMOHON TIDAK DIDAMPINGI OLEH PENASEHAT HUKUM.

 

  1. Bahwa Pemohon dimintai keterangan atau diperiksa oleh Termohon pada tanggal 27 Juli 2020 sekitar jam 20.00 WIB, tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun saat itu Termohon menyampaikan kepada Pemohon bahwa dalam pemeriksaan Pemohon akan didampingi Penasehat Hukum akan tetapi sampai pemeriksaan dianggap selesai, Penasehat Hukum yang dimaksud tidak pernah datang. -------------------

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 104 huruf  a dan k, menyatakan : ----

 

Dalam hal melakukan pemeriksan terhadap saksi atau tersangka, petugas dilarang : ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. memeriksa saksi atau tersangka sebelum didampingi oleh penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.  ------------------

 

(k)   melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum dan / atau tanpa alasan yang sah.  ----------------

 

 

 

  1. Bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum juga diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu :

 

Pasal 18 ayat (1), menyatakan : ---------------------------------------------

Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana, berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------

 

Pasal 18 ayat (4), menyatakan : ---------------------------------------------

Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. --------------------------------------

 

  1. Bahwa hak untuk didampingi penasehat hukum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu : -------------

 

Pasal 56 ayat (1) KUHAP, menyatakan : -----------------------------------

Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka”. -------------------------

 

Pasal 114 KUHAP, menyatakan : -------------------------------------------

Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan penasehat hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP”. ---------------

 

  1. Berdasarkan fakta yuridis yang kami kemukakan tersebut di atas, bahwa Termohon dalam melaksanakan tugasnya telah mengabaikan ketentuan Perkap No.12 Tahun 2009 Pasal 104 huruf a dan k, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 114 KUHAP, oleh karena itu patut demi hukum agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan segala bentuk surat yang berkaitan dengan pemeriksaan Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ------------------------------------------------------

 

 

  1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI UNTUK MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ATAS DIRI PEMOHON.

 

  1. Bahwa Pasal 17 KUHAP menyatakan : -----------------------------------------

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. ---

 

  1. Bahwa kemudian Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan : ------------------

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. ------------------------------------------------------

  1. Bahwa sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menyebutkan : ---------

“Alat bukti yang sah adalah :

  1. Keterangan saksi.
  2. Keterangan ahli.
  3. Surat.
  4. Petunjuk.
  5. Keterangan Terdakwa”. ---------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada saat Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/384/VII/2020 /SU/STR, tanggal 26 Juli 2020 atas nama Pelapor JUNGMA SEVEN PRIMAN SINAGA, Termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. ---------

 

  1. Bahwa sedangkan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya oleh Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan oleh Termohon. ----------------

 

  1. Berdasarkan pada uraian di atas, bahwa tindakan Termohon yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. -----------------

 

 

  1. PEMOHON TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIPERSANGKAKAN OLEH TERMOHON.

 

  1. Bahwa Termohon keliru mempersangkakan Pemohon telah melakukan tindak pidana. Oleh karena semua saksi yang ada di tempat kejadian perkara dan sudah diperiksa seluruhnya oleh Termohon, semua menyatakan Pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di persangkakan oleh Termohon. ------------------------

 

  1. Bahwa alasan Pemohon tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan didukung oleh Surat Pernyataan dan Kesaksian dari 5 (lima) orang saksi yang berada di lokasi kejadian perkara, yaitu : ------------------------

 

  • Surat Pernyataan dan Kesaksian, tanggal 29 Juli 2020, atas nama Peri Markus Sitanggang, dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp.6.000,-.  -----------------------------------------------------
  • Surat Pernyataan dan Kesaksian, tanggal 29 Juli 2020, atas nama Rion Putra Jaya S., dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp.6.000,-.  -----------------------------------------------------
  • Surat Pernyataan dan Kesaksian, tanggal 29 Juli 2020, atas nama Anto Sitanggang, dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp.6.000,-.  -----------------------------------------------------
  • Surat Pernyataan dan Kesaksian, tanggal 29 Juli 2020, atas nama Seri Siallagan, dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp.6.000,-. --------------------------------------------------------------------
  • Surat Pernyataan dan Kesaksian, tanggal 29 Juli 2020, atas nama Gom-Gom Sihombing, dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp.6.000,-.  -----------------------------------------------------

 

 

 

 

  1. Berdasarkan pada uraian di atas, maka tindakan Termohon yang telah menangkap dan menahan Pemohon tanpa didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada di tempat kejadian perkara, maka dapat dinyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. ----------------------------

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PEMOHON MERUPAKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN BERTENTANGAN DENGAN AZAS KEPASTIAN HUKUM.

 

  1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga asas hukum presumption of innosence atau asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Negara juga menuangkan hal tersebut dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum” artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam proses penegakan hukum. Jika ada hal yang kemudian mengkesampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat hukumnya untuk menyelesaikan. ------

 

  1. Bahwa dalam tatanan hukum administrasi negara, Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang meliputi : melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -------

 

  1. Penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah keputusan, yakni meliputi : ---------------------------------------------------------------------

 

  • Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang ; ------------------------------
  • Dibuat sesuai dengan prosedur ; ------------------------------------------
  • Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan ; ---------------------

 

  1. Sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penangkapan Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sesuai Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan : --------------------

 

  1. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah. --------------------------------------------

 

  1. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. ---------------------

 

 

 

  1. Bahwa kemudian jika kita membaca Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 85 ayat(1) menyatakan : ---------

 

“Dalam rangka menghormati HAM, tindakan penahanan harus memperhatikan standart sebagai berikut : --------------------------------------

 

  1. Setiap orang mempunyai hak kemerdekaan dan keamanan pribadi.

 

  1. Tidak seorangpun dapat ditangkap ataupun ditahan dengan sewenang-wenang ; dan ---------------------------------------------------

 

  1. Tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti yang telah ditentukan oleh hukum. ----------------------------------------------

 

  1. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana, sedangkan terhadap sah tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon dengan prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara A quo, dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. ------------------------------------------------------------------

 

 

  1. PETITUM.

 

Berdasar pada alasan hukum dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;-

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/124/VII/2020/Reskrim, tertanggal 26 Juli 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/87/VII/2020/Reskrim, tertanggal 27 Juli 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan dengan dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di depan umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana” oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. ------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon. -------

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala bentuk penyidikan terhadap diri Pemohon oleh karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. --------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Pemohon bebas dari segala tuduhan (vrijspraak). ----------

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. -----------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). Terimakasih.

 

 

Hormat kami,

Pemohon,

Penasehat hukumnya,

 

 

 

 

 

ARYANTI OKTIVANI, SH          MASTIAR  E. SIDABALOK, SH              ANTON PARLINDUNGAN PURBA, SH

          NIA. 00.10995                                             NIA.  98.10790                                                          NIA. 19.10726

 

 

 

 

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya