Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pernikahan Pemohon I (WAN HENDRA LIBERTUS SINAGA) dan Pemohon II (ELFRIDA YANTI SINAGA ) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di Gereja Pantekosta di Indonesia pada tanggal 10 Februari 2018, demikian berdasarkan Surat Peneguhan Pernikahan No.110/SPP/AN/IX/2018, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia, adalah Sah Demi Hukum;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Pernikahan Para Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk segera mencatatkan Surat Peneguhan Pernikahan No.110/SPP/AN/IX/2018, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia, yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (WAN HENDRA LIBERTUS SINAGA) dan Pemohon II (ELFRIDA YANTI SARAGI) tersebut;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|