Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PN Pms EVA TARULI SIAGIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVA TARULI SIAGIAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ELJONES SIMANJUNTAK, SHEVA TARULI SIAGIAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali yang sah dari anaknya atas nama Shane Hizkia Sitompul guna mengurus, menandatangani segala surat-surat atau dokumen-dokumen terkait yang diperlukan oleh seluruh instansi terkait atas administrasi anak pemohon dan untuk proses peralihan hak/proses penjualan atas segala harta peninggalan dari Alm. Nelson Sitompul yaitu 3 (tiga) bidang tanah : a) Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 496 atas nama Nelson Sitompul (suami pemohon); b) Sebidang tanah yang terletak di Jl. H Ulakma Sinaga, Simalungun, Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2508 atas nama Nelson Sitompul (suami pemohon); c) Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pardamean, Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 375 atas nama Nelson Sitompul (suami pemohon).
  3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak