Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Pms 1.Berton Ralion
2.Febri Vionita Tampubolon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Berton Ralion
2Febri Vionita Tampubolon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan  Pemohon I (BERTON RALION) dan Pemohon II (FEBRI VIONITA TAMPUBOLON) yang dilaksanakan di Gereja Santo Fransiskus Xaverius, pada tanggal 11 November 2023, demikian berdasarkan Surat Kawin No: 1638 yang dikeluarkan oleh Pastor Gereja Santo Fransiskus Xaverius tertanggal 17 November 2023, adalah Sah Demi Hukum;
  3. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Pernikahan Para Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Pernikahan Pemohon I (BERTON RALION) dan Pemohon II (FEBRI VIONITA TAMPUBOLON) ke daftar buku yang disediakan untuk Warga Negara Indonesia serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon I (BERTON RALION) dan Pemohon II (FEBRI VIONITA TAMPUBOLON);
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak