Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Pemohon I (BERTON RALION) dan Pemohon II (FEBRI VIONITA TAMPUBOLON) yang dilaksanakan di Gereja Santo Fransiskus Xaverius, pada tanggal 11 November 2023, demikian berdasarkan Surat Kawin No: 1638 yang dikeluarkan oleh Pastor Gereja Santo Fransiskus Xaverius tertanggal 17 November 2023, adalah Sah Demi Hukum;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Pernikahan Para Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Pernikahan Pemohon I (BERTON RALION) dan Pemohon II (FEBRI VIONITA TAMPUBOLON) ke daftar buku yang disediakan untuk Warga Negara Indonesia serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon I (BERTON RALION) dan Pemohon II (FEBRI VIONITA TAMPUBOLON);
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada para Pemohon.
|