Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 238/1975 atas nama KIM CUI lahir di Sungai Banban tanggal 01 Maret 1975, menjadi JOHAN, lahir di Sungai Banban tanggal 01 Mei 1975 agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1272030105750001, dan Kartu Keluarga Nomor 1272030707090002.
- Menyatakan pemohon yang bernama JOHAN adalah orang yang sama dengan KIM CUI.
- Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mengubah dan mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 238/1975 atas nama KIM CUI lahir di Sungai Banban tanggal 01 Maret 1975, menjadi JOHAN, lahir di Sungai Banban tanggal 01 Mei 1975 agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1272030105750001, dan Kartu Keluarga Nomor 1272030707090002.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|