Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2019/PN Pms Jahuat BM. Ambarita 1.Riana Manik
2.Hanna Manik
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2019/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jahuat BM. Ambarita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUMPAL SINAGAJahuat BM. Ambarita
Tergugat
NoNama
1Riana Manik
2Hanna Manik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan (Partij Verzet) seluruhnya  ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 7/EB/2018/38/Pdt.G/2012/PN.Pms., tanggal 21 Desember 2018 dan Berita Acara Penyitaan Eksekusi tanggal 27 Desember 2018 atas objek Tanah dan Bangunan, dengan luas tanah 243 M2 disebutkan pada sertifikat hak milik No. No. 641/Kelurahan Suka Maju/Tahun 2007 atas nama Juhuat BM.Ambarita, terletak dijalan Durian Gang Delima, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar batal demi hukum ;
  4. Menyatakan dan Memerintahkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilaksanakan ;
  5. Menyatakan sebagai hukum Penetapan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 7/EB/2018/38/Pdt.G/2012/PN.Pms., tnggal 21 Desember 2018 atas objek Tanah dan Bangunan, dengan luas tanah 243 M2 disebutkan pada sertifikat hak milik No. 641/Kelurahan Suka Maju/Tahun 2007 atas nama Juhuat BM.Ambarita, terletak dijalan Durian Gang Delima, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijalankan ;
  6. Menyatakan tanah dan bangunan objek sita eksekusi yang telah diangkat sita adalah hak milik pelawan dan menyerahkannya kepada pelawan sebagai yang berhak tanpa dibebani sesuatu hak apapun ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa sertifikat Hak Milik Tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar No. 641/Kelurahan Suka Maju/Tahun 2007, tanah seluas 243 M2. atas nama Juhuat BM.Ambarita, terletak dijalan Durian Gang Delima, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar adalah berkekuatan hukum terhadap objek tanah ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
  9. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini ;
  10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak