Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Pms ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H Hamdan Sumbayak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1057 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamdan Sumbayak[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR        :

Bahwa terdakwa HAMDAN SUMBAYAK pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (pasal 84 ayat (2) KUHAP), “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib di Pertamini depan Pramuka di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terdakwa HAMDAN SUMBAYAK membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat Nomor Polisi dengan Nomor Mesin JFU1E-1249853 dan nomor rangka MH1JFU117FK249503 yang merupakan milik saksi korban NURSASMITA tanpa ada kelengkapan STNK dan BPKB dari AKBAR RIZKI FAUZAN (penuntutan dilakukan terpisah) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdakwa akan jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NURSASMITA mengalami kerugian sebesar                        Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).                                                             

                       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR         :

                         Bahwa terdakwa HAMDAN SUMBAYAK pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (pasal 84 ayat (2) KUHAP), “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                    Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib di Pertamini depan Pramuka di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terdakwa HAMDAN SUMBAYAK membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat Nomor Polisi dengan Nomor Mesin JFU1E-1249853 dan nomor rangka MH1JFU117FK249503 yang merupakan milik saksi korban NURSASMITA tanpa ada kelengkapan STNK dan BPKB dari AKBAR RIZKI FAUZAN (penuntutan dilakukan terpisah) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdakwa akan jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).      

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NURSASMITA mengalami kerugian sebesar   Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).                                                              

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya