Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Pms ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H Muhammad Eka Satria alias Andre Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1080 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Eka Satria alias Andre[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Medan Gang Pendidikan Nomor 01 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di rumah saksi korban MARTHIN ELISA SINAGA di Jalan Medan Gang Pendidikan No. 01 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE memanjat pagar rumah saksi korban kemudian terdakwa memecahkan kaca jendela kamar rumah saksi korban yang mana pada bagian atasnya tidak ada jerjak kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A51 warna putih dengan nomor IMEI 1353682110347281 dan 353683110347289 dengan nomor kartu 085275514311 di ruang tamu dalam keadaan dicas kemudian terdakwa keluar dengan menjebol plafon rumah saksi korban dan keluar dari belakang rumah saksi korban sambil membawa handphone milik saksi korban tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE mengakibatkan saksi korban MARTHIN ELISA SINAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A51.

Perbuatan terdakwa     MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Medan Gang Pendidikan Nomor 01 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib di rumah saksi korban MARTHIN ELISA SINAGA di Jalan Medan Gang Pendidikan No. 01 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE memanjat pagar rumah saksi korban kemudian terdakwa memecahkan kaca jendela kamar rumah saksi korban yang mana pada bagian atasnya tidak ada jerjak kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A51 warna putih dengan nomor IMEI 1353682110347281 dan 353683110347289 dengan nomor kartu 085275514311 di ruang tamu dalam keadaan dicas kemudian terdakwa keluar dengan menjebol plafon rumah saksi korban dan keluar dari belakang rumah saksi korban sambil membawa handphone milik saksi korban tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE mengakibatkan saksi korban MARTHIN ELISA SINAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A51.

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD EKA SATRIA Alias ANDRE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya