Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Pms PT Bank Mandiri diwakili oleh Buha Meju Hs Hasibuan 1.Erry Rinaldi
2.Yusdalaini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri diwakili oleh Buha Meju Hs Hasibuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erry Rinaldi
2Yusdalaini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 314.339.015,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruhnya tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya pertanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp.314.339.015,65 (Tiga ratus empat belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima belas rupiah koma enam lima).
  4. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya secara konten dan seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak