Petitum |
Mengadili
I. DALAM PROVISI :
- Menunda dan membatalkan Pelaksanaan Sita eksekusi Sesuai Dengan Penetapan No.8/EB/2020/49 /Pdt-G/2017/PN-Pms tgl 13 Maret 2018;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan perlawanan ini seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ; ----------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan No. 8/EB/2020/49/pdt-G/2017/PN-Pms atas sebahagian perkampungan Lumban silulu yang telah dimiliki secara turun temurun dari orang tua Teralwan V-1 ,Terlawan V-2,Terlawan V-3 serta kakek dari Terlawan VI yaitu terhadap Objek terperkara perdata No. 49/Pdt-G/2017/PN-Pms adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;-
- Menyatakan Permohonan Pelaksanaan (executie) yang diajukan oleh Ahli waris Alm. Sihar Pardede dan Almh. Rosmaida Sinaga yaitu Panangian Pardede sebagai Terlawan I, Terlawan II,Terlawan III, Terlawan IV maupun pihak lain yang mendapat kuasa dari Terlawan I,terlawan II,Terlawan III,Terlawan IV sesuai dengan Permohonan Eksekusi tanggal 15 Oktober 2019 adalah tidak sah menurut hukum dan tidak dapat diterima ;--------------------------
- Menyatakan Penetapan Pelaksanaan (executie) dan Pengosongan atas Objek Penetapan eksekusi No. 8/EB/2020/49/Pdt.G/2017/PN-Pms atas sebidang tanah di perkampungan Bah Silulu kelurahan nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun Kota pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan batal demi hukum ; ----------------------------------
- Memerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengangkat sita dari Objek Sita eksekusi No. 8 /EB/2020/49/Pdt.G/2017/PN-Pms atas objek terperkara sebagaimana didalam sebdiang tanah yang tedaftar didalam sertipikat hak milik No. 458 tanggal 31 Desember 2004 atas nama alm. Rosmaida Sinaga , Lamria Pardede, alm. Andi Pardede, Masaulina Pardede, Panangian Pardede Meilasni Pardede dengan luas 561 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : berbatasan dengan Parit/Bendar,
Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak ,
Sebelah Utara :berbatasan dengan Bistok Pardede,
Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah Buttu Pardede/Binaling,
- Menyatakan sebidang tanah bahagian dari Perkampungan Lumban Bah silulu berupa tanah tapak rumah yang dikuasai oleh Ahli waris Paian Lumban Gaol dengan ukuran tanah kira-kira 479 M2 berlantai semen dan bangunan semi permanent berdinding papan dan beratap seng yang terletak di Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara yang batas batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik marga Pardede/ Binalling
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Bistok Pardede
Sebelah Utara berbatasan dengan :Jurang
Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah milik Alm. Darius Rajagukguk/ cucunya MANGASI RAJAGUKGUK.
Adalah Sah penguasaan dan milik dari AlmPaian Lumbangaol.;---------------------------------------
- Menyatakan sebidang tanah bahagian dari Perkampungan Lumban Bah silulu berupa tanah tapak rumah yang dikuasai oleh Terlawan VI adalah tapak rumah dan Harta peninggalan dari Darius Rajagukguk dengan ukuran luas sebelah Utara : kira-kira 16 M, sebelah Timur luas kira-kira : 25 M, Sebelah Selatan kira-kira : 1 M, sebelah barat kira-kira : 25 M , dan selanjutnya tanah dan rumah tersebut dikuasai dan diusahai oleh Terlawan VI dan sekarang telah hangus terbakar dan hanya tetinggal sebidang tapak rumah yang terletak di Perkampungan Lumban Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Binalling/M.Pardede.
Sebelah Barat berbatasan dengan :Jalan kornel Simanjuntak
Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Alm. Paian Lumbangaol
Sebelah selatan berbatasan dengan :Jalan kornel Simanjuntak.
Adalah Sah penguasaan dan milik dari Alm Darius Rajagukguk.;-------------------------------------------
- Menyatakan sertipikat hak milik No. 458 tanggal 31 Desember 2004 atas nama alm. Rosmaida Sinaga , Lamria Pardede, alm. Andi Pardede, Masaulina Pardede, Panangian Pardede Meilasni Pardede dengan luas 561 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : berbatasan dengan Parit/Bendar,
Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak ,
Sebelah Utara :berbatasan dengan Bistok Pardede,
Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah Buttu Pardede/Binaling
Adalah tidak berkekuatan hukum ;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebidang tanah yang terdaftar didalam sertipikat hak milik No. 458 tanggal 31 Desember 2004 atas nama alm. Rosmaida Sinaga , Lamria Pardede, alm. Andi Pardede, Masaulina Pardede, Panangian Pardede Meilasni Pardede dengan luas 561 M2 yang terletak di perkampungan Lumban Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : berbatasan dengan Parit/Bendar,
Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak ,
Sebelah Utara :berbatasan dengan Bistok Pardede,
Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah Buttu Pardede/Binaling
Yang menjadi Objek Terperkara Perkara Perdata No. 49/Pdt.G/2017/PN-Pms tertanggal 13 Maret 2018 Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 237/PDT/2018/PT-MDN, Yo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 849.K/Pdt/2019 adalah sebahagian perkampungan LUMBAN BAH SILULU Kota Pematangsiantar yang dikuasai oleh Terlawan V-1,Terlawan V-2,Terlawan V-3 dan Terlawan VI adalah sahmenurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan yang mengabulkan Gugatan Perlawanan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi ;-----
- Menghukum Terlawan I ,Terlawan II,Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------
|