Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2020/PN Pms Rionald Pangabahan Pardede 1.Ahli Waris Alm. Sihar Pardede dan Almh. Rosmaida Sinaga yaitu Panangian Pardede
2.Lamria Pardede
3.Marsaulina Pardede
4.Meilasni Pardede
5.Ahli waris Alm. Paian Lumban Gaol yaitu Arjenni Lumbangaol, Dompak Lumbangaol, Sunggul Lumban Gaol
6.Ahli Waris Alm. Gustaf Rajagukguk yaitu Mangasi Rajagukguk, Berliana Rajagukguk
7.Wasinton Simanjuntak als Kotcu dan Makda br. Samosir
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2020/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rionald Pangabahan Pardede
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Renhard M Sinaga, SH.Rionald Pangabahan Pardede
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Alm. Sihar Pardede dan Almh. Rosmaida Sinaga yaitu Panangian Pardede
2Lamria Pardede
3Marsaulina Pardede
4Meilasni Pardede
5Ahli waris Alm. Paian Lumban Gaol yaitu Arjenni Lumbangaol, Dompak Lumbangaol, Sunggul Lumban Gaol
6Ahli Waris Alm. Gustaf Rajagukguk yaitu Mangasi Rajagukguk, Berliana Rajagukguk
7Wasinton Simanjuntak als Kotcu dan Makda br. Samosir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili

I. DALAM PROVISI :

  • Menunda dan membatalkan  Pelaksanaan  Sita eksekusi Sesuai  Dengan Penetapan No.8/EB/2020/49 /Pdt-G/2017/PN-Pms tgl 13 Maret 2018;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan perlawanan ini seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ; ----------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan No. 8/EB/2020/49/pdt-G/2017/PN-Pms atas sebahagian perkampungan Lumban silulu yang telah dimiliki secara turun temurun  dari orang tua Teralwan V-1 ,Terlawan V-2,Terlawan V-3 serta kakek dari Terlawan VI  yaitu terhadap Objek terperkara perdata No. 49/Pdt-G/2017/PN-Pms adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;-
  4. Menyatakan Permohonan Pelaksanaan (executie)  yang diajukan oleh   Ahli waris Alm. Sihar Pardede dan Almh. Rosmaida Sinaga yaitu Panangian Pardede  sebagai Terlawan I, Terlawan II,Terlawan III, Terlawan IV maupun pihak lain yang mendapat kuasa dari Terlawan I,terlawan II,Terlawan III,Terlawan IV sesuai dengan Permohonan Eksekusi tanggal 15 Oktober 2019  adalah  tidak sah menurut hukum dan tidak dapat diterima ;--------------------------
  5. Menyatakan Penetapan Pelaksanaan (executie) dan Pengosongan atas  Objek Penetapan eksekusi No. 8/EB/2020/49/Pdt.G/2017/PN-Pms  atas sebidang tanah di perkampungan Bah Silulu  kelurahan nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun Kota pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara  adalah   tidak sah dan batal demi hukum ;  ----------------------------------
  6. Memerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengangkat sita dari Objek Sita  eksekusi  No. 8 /EB/2020/49/Pdt.G/2017/PN-Pms  atas objek terperkara sebagaimana didalam sebdiang tanah yang tedaftar didalam sertipikat hak milik No. 458  tanggal 31 Desember 2004 atas nama   alm. Rosmaida Sinaga , Lamria Pardede, alm. Andi Pardede, Masaulina Pardede, Panangian Pardede Meilasni Pardede dengan luas  561 M2  dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah timur :  berbatasan dengan Parit/Bendar,

Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak ,

Sebelah Utara :berbatasan dengan Bistok Pardede,

Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah Buttu Pardede/Binaling,

  1. Menyatakan  sebidang tanah  bahagian dari Perkampungan Lumban Bah silulu berupa tanah  tapak rumah yang dikuasai oleh  Ahli waris Paian Lumban Gaol dengan ukuran tanah  kira-kira 479 M2  berlantai semen dan  bangunan semi permanent berdinding papan dan beratap seng yang terletak di Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara   yang batas batasnya sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik marga Pardede/ Binalling

Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Bistok Pardede

Sebelah Utara berbatasan dengan :Jurang

Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah milik Alm. Darius Rajagukguk/ cucunya MANGASI RAJAGUKGUK.

Adalah Sah penguasaan dan milik dari AlmPaian Lumbangaol.;---------------------------------------

 

  1. Menyatakan  sebidang tanah  bahagian dari Perkampungan Lumban Bah silulu berupa tanah  tapak rumah yang dikuasai oleh  Terlawan VI  adalah  tapak rumah dan Harta peninggalan dari Darius Rajagukguk dengan ukuran luas sebelah Utara : kira-kira 16 M, sebelah Timur luas kira-kira : 25 M, Sebelah Selatan kira-kira : 1 M, sebelah barat kira-kira : 25 M  , dan selanjutnya tanah dan rumah tersebut dikuasai dan diusahai oleh Terlawan VI dan sekarang telah hangus terbakar  dan hanya tetinggal sebidang tapak rumah  yang terletak di Perkampungan  Lumban Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Binalling/M.Pardede.

Sebelah Barat berbatasan dengan :Jalan kornel Simanjuntak

Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Alm. Paian Lumbangaol

Sebelah selatan berbatasan dengan :Jalan kornel Simanjuntak.

Adalah Sah penguasaan dan milik dari Alm Darius Rajagukguk.;-------------------------------------------

  1. Menyatakan sertipikat hak milik No. 458  tanggal 31 Desember 2004 atas nama   alm. Rosmaida Sinaga , Lamria Pardede, alm. Andi Pardede, Masaulina Pardede, Panangian Pardede Meilasni Pardede dengan luas  561 M2  dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah timur :  berbatasan dengan Parit/Bendar,

Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak ,

Sebelah Utara :berbatasan dengan Bistok Pardede,

Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah Buttu Pardede/Binaling

Adalah tidak berkekuatan hukum ;----------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sebidang tanah yang terdaftar didalam  sertipikat hak milik No. 458  tanggal 31 Desember 2004 atas nama   alm. Rosmaida Sinaga , Lamria Pardede, alm. Andi Pardede, Masaulina Pardede, Panangian Pardede Meilasni Pardede dengan luas  561 M2  yang terletak di  perkampungan Lumban Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara  dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah timur :  berbatasan dengan Parit/Bendar,

Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak ,

Sebelah Utara :berbatasan dengan Bistok Pardede,

Sebelah Selatan :berbatasan dengan tanah Buttu Pardede/Binaling

Yang menjadi Objek Terperkara Perkara Perdata No. 49/Pdt.G/2017/PN-Pms tertanggal 13 Maret 2018 Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 237/PDT/2018/PT-MDN, Yo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 849.K/Pdt/2019 adalah sebahagian perkampungan LUMBAN BAH SILULU Kota Pematangsiantar yang dikuasai oleh Terlawan V-1,Terlawan V-2,Terlawan V-3 dan Terlawan VI adalah sahmenurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Putusan yang mengabulkan Gugatan Perlawanan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi ;-----
  1. Menghukum Terlawan I ,Terlawan II,Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak