Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Pms | Rita Haryati Siregar | Kapolri Cq Kapoldasu,Cq Kapolres Pematangsiantar Cq Kasat Narkoba Polres PematangSiantar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jan. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Pms | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Jan. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | kantor hukum JONLI SINAGA SH & PATNERS advokat-penasihat hukum alamat Jalan Tarutung No.5 , Pematangsiantar HP 0813 7652 0288
Pematangsiantar , 04 Januari 2020 Kepada Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Di Pematangsiantar.-
HAL : Permohonan Pra Peradilan.-
Dengan hormat, Yang tersebut namanya dibawah ini : RITA HARYATI SIREGAR, Perempuan , Umur 40 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal di Jln.Lokomotif, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar dan di Jln .Musa Sinaga Gg.Swadaya, Kel. Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun,,selanjutnya disebut …...…….. PEMOHON; Melalui kuasanya : JONLI SINAGA .SH, Advokat – Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Tarutung No.5 Pematangsiantar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Pebruari 2019 bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa serta mewakilinya, membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan terhadap :
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Pematangsiantar (KAPOLRES) di Pematangsiantar, Cq.Kepala Satuan Reserse Narkotika (KASAT NARKOBA) Polres Pematangsiantar di Pematangsiantar dalam hal ini
Adapun alasan alasan Pemohon mengajukan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh Termohon tanpa surat penangkapan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 di Jalan Lokomotif, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sehingga Termohon telah melanggar Pasal 18 KUHAP;
Bahwa saat Pemohon dibawa oleh Termohon ke rumah Pemohon di Jalan Musa Sinaga Gg.Swadaya, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Kab.Simalungun untuk mencari barang bukti, Pemohon tidak diikutkan langsung memasuki rumah Pemohon namun hanya tinggal didalam mobil dan melihat dari dalam mobil yang berjarak ± 30 meter pintu pagar rumah Pemohon telah dirusak Termohon tanpa ada pemerintah setempat baik RT maupun RW sehingga tindakan Termohon telah melanggar Pasal 33 KUHAP;
Bahwa berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas , Pemohon memohon agar berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan hari persidangan serta memanggil pihak pihak untuk suatu hari yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acara yang berlaku dengan hak hak Pemohon berdasarkan Pasal 77,78,79,123,124 KUHAP, dan selanjutnya memohon putusan sebagai berikut :
Primair Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Subsidair Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yan baik , mohon putusan yang seadil adilnya ( Et aequo Et Bono) ; Demikian alasan-alasan Permohonan Pra Peradilan ini diperbuat dan diajukan, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukumnya,
JONLI SINAGA , SH |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |