Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pms Rita Haryati Siregar Kapolri Cq Kapoldasu,Cq Kapolres Pematangsiantar Cq Kasat Narkoba Polres PematangSiantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 05 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rita Haryati Siregar
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu,Cq Kapolres Pematangsiantar Cq Kasat Narkoba Polres PematangSiantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

kantor hukum  

JONLI SINAGA SH & PATNERS

advokat-penasihat hukum

alamat Jalan Tarutung No.5 , Pematangsiantar HP 0813 7652 0288

 

Pematangsiantar  , 04  Januari  2020

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Di

Pematangsiantar.-

 

HAL  : Permohonan Pra Peradilan.-

 

Dengan hormat,

Yang  tersebut namanya  dibawah ini :

RITA HARYATI SIREGAR, Perempuan , Umur 40 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal di Jln.Lokomotif, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar dan di Jln .Musa Sinaga Gg.Swadaya, Kel. Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun,,selanjutnya disebut …...…….. PEMOHON;

Melalui kuasanya :

JONLI  SINAGA .SH, Advokat – Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Tarutung No.5 Pematangsiantar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal  27 Pebruari 2019 bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa serta mewakilinya, membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan  terhadap :

 

Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Pematangsiantar (KAPOLRES) di Pematangsiantar, Cq.Kepala Satuan Reserse Narkotika (KASAT NARKOBA) Polres Pematangsiantar di Pematangsiantar dalam hal ini
|disebut................................................................................................................. TERMOHON;

 

Adapun alasan alasan  Pemohon mengajukan Pra Peradilan  ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh  Termohon   tanpa surat penangkapan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020   di Jalan Lokomotif, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sehingga Termohon telah melanggar Pasal 18 KUHAP;
Bahwa saat penangkapan ada 2 orang teman Pemohon dirumah tersebut yaitu Faisal Tanjung anggota Polri di Polres Simalungun dan Getuk yaitu adik Pemohon namun melarikan diri dari jendela belakang rumah Pemohon ;
Bahwa saat penangkapan maupun penggeledahan rumah Pemohon baik di Jalan Lokomotif Pematangsiantar,  maupun di Jalan Musa Sinaga di Kabupaten Simalungun Termohon tidak ada menunjukkan surat penggeledahan dan tidak ada pemerintah setempat baik RT maupun RW namun  RT datang setelah Termohon ada menemukan barang bukti ;

 

 

 

Bahwa saat Pemohon dibawa oleh Termohon ke rumah Pemohon di Jalan Musa Sinaga Gg.Swadaya, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Kab.Simalungun untuk mencari barang bukti,   Pemohon tidak diikutkan langsung memasuki rumah Pemohon namun hanya tinggal didalam mobil dan  melihat dari dalam mobil yang berjarak ± 30 meter   pintu pagar rumah Pemohon telah dirusak Termohon tanpa ada pemerintah setempat baik RT maupun RW sehingga tindakan Termohon telah melanggar Pasal 33 KUHAP;
Bahwa oleh karena rumah yang digeledah Termohon di Jalan Musa Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun  berada diluar wilayah hukum Termohon, seharusnya Termohon harus menunjukkan surat penggeledahan didampingi penyidik dari Polres Simalungun dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun tidak ada sehingga tindakan Termohon sewenang wenang dan telah melanggar Pasal 36 KUHAP;  
Bahwa  selanjutnya Pemohon dibawa dan diperiksa ke kantor Termohon di  Jalan Sudirman No.8 Pematangsiantar ;
Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon, Pemohon tidak ada didampingi  penasehat hukum disamping Pemohon selama Pemeriksaan  , sehingga pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap  Pemohon telah bertentangan dengan Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP;
Bahwa selanjutnya Termohon telah menyita uang  dari tas sandang Pemohon warna hitam sebesar Rp.5.300.000.- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) milik teman Pemohon yang dititipkan kepada Pemohon  dan  1 (satu)  unit HP merk VIVO tanpa adanya surat penyitaan dari  Ketua Pengadilan Negeri setempat sehingga tindakan Termohon telah melanggar Pasal 38 KUHAP;        
Bahwa atas tindakan Termohon tersebut diatas , maka penangkapan, penggeledahan, penyitaan ,pemeriksaan dan penahanan  kepada  Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan hak azasi Pemohon, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan dan penahanan pemohon bertentangan dengan KUHAP, maka penangkapan, penggeledahan ,pemeriksaan dan penahanan Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena penangkapan ,penggeledahan, pemeriksaan dan penahanan Pemohon tidak sah, maka Pemohon harus dikeluarkan dari tahanan yang dijalani Pemohon saat ini dan mengembalikan tas sandang warna hitam, uang dan handphone yang ditahan Termohon seutuhnya;
Bahwa Pemohon selama ini telah membantu Pihak Kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar Narkotika dan telah pernah mendapat penghargaan dari Polda Sumatera Utara dimana dua hari sebelum penangkapan Pemohon, Pemohon hendak berkoordinasi dengan Kapolres Pematangsiantar untuk menangkap jaringan yang sedang bermain dan melaporkan para penerima upeti dari bandar-bandar tersebut sehingga Pemohon merasa dijebak ;

 

Bahwa berdasarkan alasan - alasan  tersebut diatas , Pemohon memohon  agar berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan hari persidangan serta memanggil pihak pihak untuk suatu hari yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acara yang berlaku dengan hak hak  Pemohon berdasarkan Pasal 77,78,79,123,124 KUHAP, dan selanjutnya memohon putusan sebagai berikut  :

 

Primair

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menangkap  Pemohon tanpa Surat Penangkapan sehingga  Penangkapan  Pemohon  tidak sah  demi hukum ;
Menyatakan Penggeladahan rumah Pemohon baik di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar maupun di Jalan Musa Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun  tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan Pemeriksaan  Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum yang sah telah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana  yang berlaku maka berita acara pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan   Penahanan  Pemohon tidak sah dan batal demi hukum ;
Mengembalikan barang barang milik Pemohon yaitu tas sandang warna hitam, uang sebesar Rp.5.300.000.- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) ,1 (satu) unit handphone merk VIVO kepada Pemohon tanpa kurang suatu apapun;  
Memerintahkan  Termohon segera mengeluarkan dan membebaskan  Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Kota Pematangsiantar segera setelah putusan atas permohonan ini dibacakan;

Subsidair

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yan baik ,  mohon putusan yang seadil adilnya    ( Et aequo Et Bono) ;

Demikian alasan-alasan Permohonan Pra Peradilan ini diperbuat dan diajukan, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukumnya,

 

JONLI SINAGA , SH

Pihak Dipublikasikan Ya