Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN Pms WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H Rizal Siagian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 4014 /L. 2.12/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizal Siagian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa RIZAL SIAGIAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di warung kopi milik Saffri Andika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 22.20 Wib saksi Ronal Hutagaol, saksi Rado Saragih, saksi Surya Simanjuntak (masing-masing anggota Kepolisian pada Polres Pematangsiantar) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis tebak angka (togel) hongkong yang dilakukan secara online di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di warung kopi Saffri Andika. Selanjutnya para saksi dari Kepolisian melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan menemukan seorang laki – laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan di dalam warung yang diketahui adalah Terdakwa Rizal Siagian. Kemudian para saksi dari Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan nomor simcard 082213316948, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Rizal Siagian, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri, dan 1 (satu) buah pulpen warna biru;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis tebak angka (togel) Hongkong secara online adalah awalnya Terdakwa menerima angka tebakan judi Hongkong dari para pemasang yang dikirim oleh para pemasang melalui pesan whatsapp ke handphone milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk masuk ke situs internet “Ban Togel” lalu masuk ke akun milik terdakwa dengan User Id “Raja88” yang sebelumnya sudah Terdakwa daftarkan di situs “Ban Togel”, selanjutnya Terdakwa memasukkan angka – angka tebakan dari para pemasang ke dalam situs tersebut melaui akun “Raja88” milik terdakwa yang kemudian akan diumumkan angka tebakan yang benar pada situs “Ban Togel” setiap pukul 23.00 Wib;
  • Bahwa Terdakwa dalam 1 (satu) hari mendapat keuntungan lebih kurang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil pemasangan angka – angka tebakan judi Togel online tersebut dan hal tersebut dijadikan oleh Terdakwa sebagai mata pencahariannya;
  • Bahwa permainan judi jenis tebakan angka (togel) Hongkong online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung – untungan dan Terdakwa dalam menawarkan atau meberikan kesempatan untuk pemasangan judi angka – angka tebakan (togel) online tanpa memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAR :

----- Bahwa terdakwa RIZAL SIAGIAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di warung kopi milik Saffri Andika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 22.20 Wib saksi Ronal Hutagaol, saksi Rado Saragih, saksi Surya Simanjuntak (masing-masing anggota Kepolisian pada Polres Pematangsiantar) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis tebak angka (togel) hongkong yang dilakukan secara online di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di warung kopi Saffri Andika. Selanjutnya para saksi dari Kepolisian melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan menemukan seorang laki – laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan di dalam warung yang diketahui adalah Terdakwa Rizal Siagian. Kemudian para saksi dari Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan nomor simcard 082213316948, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Rizal Siagian, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri, dan 1 (satu) buah pulpen warna biru;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis tebak angka (togel) Hongkong secara online adalah awalnya Terdakwa menerima angka tebakan judi Hongkong dari para pemasang yang dikirim oleh para pemasang melalui pesan whatsapp ke handphone milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk masuk ke situs internet “Ban Togel” lalu masuk ke akun milik terdakwa dengan User Id “Raja88” yang sebelumnya sudah Terdakwa daftarkan di situs “Ban Togel”, selanjutnya Terdakwa memasukkan angka – angka tebakan dari para pemasang ke dalam situs tersebut melaui akun “Raja88” milik terdakwa yang kemudian akan diumumkan angka tebakan yang benar pada situs “Ban Togel” setiap pukul 23.00 Wib;
  • Bahwa Terdakwa dalam 1 (satu) hari mendapat keuntungan lebih kurang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil pemasangan angka – angka tebakan judi Togel online tersebut dan hal tersebut dijadikan oleh Terdakwa sebagai mata pencahariannya;
  • Bahwa permainan judi jenis tebakan angka (togel) Hongkong online yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung – untungan dan Terdakwa dalam menawarkan atau meberikan kesempatan untuk pemasangan judi angka – angka tebakan (togel) online tanpa memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya