Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2024/PN Pms 1.Kristina Imelda Hutagaol
2.Petrus Maeyer Simanjuntal
Lamhot Tua Parulian Haloho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Sabtu, 28 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kristina Imelda Hutagaol
2Petrus Maeyer Simanjuntal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1willy Wasno SidaurukKristina Imelda Hutagaol
2willy Wasno SidaurukPetrus Maeyer Simanjuntal
Tergugat
NoNama
1Lamhot Tua Parulian Haloho
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jusniar Endah Siahaan
2Roslina Hutagaol
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi Karena tidak membayarkan Sisa Panjar penjualan Tanah dan banguna yang berada di atasnya sebesar sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  3. Menghukum Terggugat dan Turut tergugat I Untuk mengosongkan Rumah tersebut yang terletak di Jl. Melanthon Siregar Gg Barito Blok VII Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota pematangsiantar  dalam keadaan semula;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat merupakan hubungan keperdataan yang bersifat privat ;
  5. Menyatakan Laporan Polisi Nomor  a. No. LP/B/191/IV/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda pada Tanggal 02 April 2024, an. Pelapor Roslina Hutagaol; b. No. LP/B/342/VI/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar pada tanggal 24 Juni 2024 atas nama Pelapor Lamhot Tua Parulian Haloho;  adalah sengketa Prayudisial atau sengketa Keperdataan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan penyelesaian perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak