Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
107/Pdt.G/2024/PN Pms |
Tanggal Surat |
Sabtu, 28 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Kristina Imelda Hutagaol | 2 | Petrus Maeyer Simanjuntal |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | willy Wasno Sidauruk | Kristina Imelda Hutagaol | 2 | willy Wasno Sidauruk | Petrus Maeyer Simanjuntal |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Lamhot Tua Parulian Haloho |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Jusniar Endah Siahaan | 2 | Roslina Hutagaol |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi Karena tidak membayarkan Sisa Panjar penjualan Tanah dan banguna yang berada di atasnya sebesar sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum Terggugat dan Turut tergugat I Untuk mengosongkan Rumah tersebut yang terletak di Jl. Melanthon Siregar Gg Barito Blok VII Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota pematangsiantar dalam keadaan semula;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat merupakan hubungan keperdataan yang bersifat privat ;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor a. No. LP/B/191/IV/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda pada Tanggal 02 April 2024, an. Pelapor Roslina Hutagaol; b. No. LP/B/342/VI/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar pada tanggal 24 Juni 2024 atas nama Pelapor Lamhot Tua Parulian Haloho; adalah sengketa Prayudisial atau sengketa Keperdataan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan penyelesaian perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |