Dakwaan |
Pada hari Sabtu, 11 September 2021 pukul 22.15 Wib. Usaha Bandrek TST B'DOEL buka melewati batas waktu yang ditentukan pemerintah dan ditemukan pengunjung masih berkumpul-kumpul melanggar Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Pasal 13. |