Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Pms | PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pematang Siantar Cq Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) | Riri Imelda Batubara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Feb. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Pms | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Feb. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 131.714.196,00 | ||||
Petitum |
Sebelah Utara Berbatasan Dengan : Tanah Negara Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Tanah Negara Sebelah Timur Berbatasan Dengan : Jalan Renville Sebelah Barat Berbatasan Dengan : Gang Pelopor berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan ( Coservatoir Beslag ) bagi kepentingan PENGGUGAT ;
Sebelah Utara Berbatasan Dengan : Tanah Negara Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Tanah Negara Sebelah Timur Berbatasan Dengan : Jalan Renville Sebelah Barat Berbatasan Dengan : Gang Pelopor yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT ; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |