1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa RONI TAN dan TAN KIAN MIN yang dilaksanakan pernikahan secara agama Kristen Katholik di Gereja St. Laurentius jl. Sibolga No. 21 Pematangsiantar sesuai dengan Buku Perkawinan dengan Buku : VI,No.271,Tgl 4-10-1985 adalah sah menurut Hukumnya ;
3. Memerintahkan agar Pengesahan Pernikahan/Nikah Terlambat tersebut dapat dicatatkan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar para Pemohon merasa perlu agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberi kuasa atau jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar mencatatkan Pernikahan pemohon dan istri Pemohon menerbitkan Akte Perkawinan serta administrasi lainnya ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |