Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2024/PN Pms RONI TAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONI TAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PITHER ALEXSANDER HAREFA, SHRONI TAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menyatakan bahwa RONI TAN dan TAN KIAN MIN yang dilaksanakan  pernikahan secara agama Kristen Katholik  di  Gereja St. Laurentius jl. Sibolga No. 21 Pematangsiantar sesuai dengan Buku Perkawinan dengan Buku : VI,No.271,Tgl 4-10-1985 adalah sah menurut Hukumnya  ;

3. Memerintahkan agar Pengesahan Pernikahan/Nikah Terlambat  tersebut dapat dicatatkan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar para Pemohon merasa perlu agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberi kuasa atau jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar mencatatkan Pernikahan pemohon dan istri Pemohon menerbitkan Akte Perkawinan serta administrasi lainnya ;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak