Pada hari Jumat, 03 September 2021 pukul 02.55 Wib Usaha “Lapo Tuak Inul” buka melewati batas waktu yang ditentukan dan ditemukan pengunjung masih berkumpul tanpa mengindahkan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlaluan Pemabtasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar dan telah dilakukan berulangkali teguran baik teguran lisan maupun teguran tertulis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara Pasal 13.
Lokasi Usaha Lapo Tuak Inul: Jalan Tanjung Pinggir/ Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. |