Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2024/PN Pms FIRMAN TAMBUNAN 1.PARLINDUNGAN TAMBUNAN
2.BERLIN SARAGIH SIDABALOK
3.POLTAK SINAMBELA
4.RICHARD SINURAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN TAMBUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOBEL L.P SIREGAR, SHFIRMAN TAMBUNAN
Tergugat
NoNama
1PARLINDUNGAN TAMBUNAN
2BERLIN SARAGIH SIDABALOK
3POLTAK SINAMBELA
4RICHARD SINURAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN TONG MARIMBUN-PEMATANGSIANTAR
2CAMAT KECAMATAN SIANTAR MARIMBUN-PEMATANGSIANTAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa : - PARLINDUNGAN TAMBUNAN in casu Tergugat I; - HOTMARIA TAMBUNAN; - AGUSTINA TAMBUNAN; - FIRMAN TAMBUNAN in casu Penggugat; - DELVINA TAMBUNAN. ditetapkan sebagai AHLI WARIS yang sah dari Alm. DEMAK TAMBUNAN.
  3. Menetapkan bahwa sebidang tanah dengan luas + 3.000 m2 (kurang lebih tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Tambunan Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar setempat sekarang dikenal dengan Jalan Sukamulya Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan   batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bahkora II; - sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukamulia; - sebelah Barat berbatasan dengan tanah RAPOTAN TAMBUNAN; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Keluarga Sinurat dan Simanjuntak; adalah TANAH OBJEK PERKARA yang merupakan harta warisan yang belum pernah dibagi kepada sesama ahli waris dari orangtuanya yaitu Alm. DEMAK TAMBUNAN.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang dengan liciknya membuat surat pernyataan yang TIDAK BENAR telah menjual atau mengalihkan hak kepemilikan terhadap sebagian tanah objek perkara kepada Tergugat II tanpa meminta persetujuan dari ahli waris lainnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad).
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang telah membeli tanah objek perkara dari Tergugat I dan mendirikan rumah di atas tanah objek perkara yang dibelinya tersebut serta menjualnya kepada Tergugat III sisa dari tanah objek perkara yang sudah dibelinya tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad).
  6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III yang telah membeli sebagian dari tanah objek perkara dari Tergugat II dan menjualnya kepada Tergugat IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  7. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat IV yang membeli sebagian dari tanah objek perkara dari Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad).
  8. Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat terhadap tanah objek perkara adalah tidak sah secara hukum.
  9. Menyatakan bahwa batal demi hukum segala surat yang sudah pernah terbit baik berupa Surat Kepemilikan Tanah ataupun surat lainnya terhadap tanah objek perkara.
  10. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan pihak-pihak lainnya yang telah menguasai tanpa hak tanah objek perkara untuk mengosongkan tanah objek perkara secara seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan di atas tanah objek perkara adalah sah dan berharga.
  12. Memerintahkan Turut Tergugat I, II dan III untuk sekedar patuh dan tunduk terhadap putusan yaitu dengan membatalkan segala surat-surat yang pernah dikeluarkan sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak kepemilikan tanah objek perkara dari dan mencatatkannya di buku register yang disediakan untuk itu.
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak