Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa WELKOM TOMMY NAINGGOLAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat pada sebuah lahan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban AWAL JULIUS HUTAGAOL, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi korban sedang berada dilahan miliknya yang berbatasan dengan lahan milik terdakwa, pada saat saksi korban sedang mencangkul dilahan miliknya, secara tiba-tiba, saksi korban merasakan benturan di kepala saksi korban dan saksi korban spontan berteriak “kurang ajar” sambil berbalik badan dan saksi korban melihat terdakwa, selanjutnya terjadi cekcok (ribut mulut) antara saksi korban dan terdakwa, setelah itu saksi korban yang sedang memegang cangkul berusaha mengarahkan cangkul tersebut ke arah terdakwa, sehingga terdakwa berusaha menghindar dengan cara berlari menuju sepeda motor terdakwa yang diparkir di ladang milik terdakwa sementara saksi korban tetap mengejar terdakwa, tidak lama kemudian, terdakwa datang kembali mendekati saksi korban dengan membawa sebuah parang, kemudian antara terdakwa dan saksi korban saling menyerang dengan mengarahkan cangkul yang dibawa saksi korban dan parang yang dibawa terdakwa sehingga cangkul dan parang tersebut saling berlaga membabi buta, hingga akhirnya cangkul yang berada ditangan saksi korban terlepas dan terdakwa masih tetap mengayunkan parang yang ada ditangannya ke arah saksi korban sebanyak sekitar 2 (dua) kali dan parang yang diarahkan terdakwa kepada saksi korban mengakibatkan kepala saksi korban pada bagian atas telinga sebelah kanan serta telapak tangan kanan saksi korban terluka dan dalam kondisi berdarah-darah, selanjutnya saksi korban berusaha menyelamatkan diri ke arah jalan raya, tepatnya di Simpang Buha Garden, saksi korban bertemu dengan saksi HENRIANTO SITANGGANG, dan saksi korban meminta untuk diantar ke Kantor Polsek Siantar Marihat, kemudian bersama dengan anggota Polsek Siantar Marihat, saksi korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk mendapatkan pengobatan sementara saksi HENRIANTO SITANGGANG memberitahukan peristiwa tersebut kepada saksi BENNY SITUMORANG (istri saksi korban).
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa, sampai dengan sekarang saksi korban masih menjalani pengobatan karena masih sering terasa sakit pada bagian telinga saksi korban, selain itu juga semenjak penganiayaan tersebut saksi korban terganggu indra pendengarannya serta berpengaruh dengan pekerjaan atau pencarian saksi korban.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : 029/400.7.31/7244/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 yang dikeluarkan RSUD dr. Djasamen Saragih dan ditandatangani oleh dr. HEDWIG R.P. SIHOMBING, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan tubuh ditemukan :
- Luka robek di kepala bagian samping kiri diatas telinga kanan ukuran panjang 7 cm, lebar 0,2 cm, dalamnya 1 cm, pinggir luka licin.
- Luka robek ditelapak tangan kanan ukuran panjang 8 cm, lebar 0,5 cm, dalamnya 1,2 cm, pinggir luka licin.
- Luka robek di pipi samping kiri dekat telinga ukuran panjang 1 cm dalamnya 0,1 cm
Kesimpulan :
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia 69 tahun yang diantar dalam keadaan sadar. Hasil pemeriksaan luka robek tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa WELKOM TOMMY NAINGGOLAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat pada sebuah lahan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “penganiayaan” terhadap saksi korban AWAL JULIUS HUTAGAOL, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi korban sedang berada dilahan miliknya yang berbatasan dengan lahan milik terdakwa, pada saat saksi korban sedang mencangkul dilahan miliknya, secara tiba-tiba, saksi korban merasakan benturan di kepala saksi korban dan saksi korban spontan berteriak “kurang ajar” sambil berbalik badan dan saksi korban melihat terdakwa, selanjutnya terjadi cekcok (ribut mulut) antara saksi korban dan terdakwa, setelah itu saksi korban yang sedang memegang cangkul berusaha mengarahkan cangkul tersebut ke arah terdakwa, sehingga terdakwa berusaha menghindar dengan cara berlari menuju sepeda motor terdakwa yang diparkir di ladang milik terdakwa sementara saksi korban tetap mengejar terdakwa, tidak lama kemudian, terdakwa datang kembali mendekati saksi korban dengan membawa sebuah parang, kemudian antara terdakwa dan saksi korban saling menyerang dengan mengarahkan cangkul yang dibawa saksi korban dan parang yang dibawa terdakwa sehingga cangkul dan parang tersebut saling berlaga membabi buta, hingga akhirnya cangkul yang berada ditangan saksi korban terlepas dan terdakwa masih tetap mengayunkan parang yang ada ditangannya ke arah saksi korban sebanyak sekitar 2 (dua) kali dan parang yang diarahkan terdakwa kepada saksi korban mengakibatkan kepala saksi korban pada bagian atas telinga sebelah kanan serta telapak tangan kanan saksi korban terluka dan dalam kondisi berdarah-darah, selanjutnya saksi korban berusaha menyelamatkan diri ke arah jalan raya, tepatnya di Simpang Buha Garden, saksi korban bertemu dengan saksi HENRIANTO SITANGGANG, dan saksi korban meminta untuk diantar ke Kantor Polsek Siantar Marihat, kemudian bersama dengan anggota Polsek Siantar Marihat, saksi korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk mendapatkan pengobatan sementara saksi HENRIANTO SITANGGANG memberitahukan peristiwa tersebut kepada saksi BENNY SITUMORANG (istri saksi korban).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AWAL JULIUS HUTAGAOL mengalami rasa sakit, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor : 029/400.7.31/7244/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 yang dikeluarkan RSUD dr. Djasamen Saragih dan ditandatangani oleh dr. HEDWIG R.P. SIHOMBING, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan tubuh ditemukan :
- Luka robek di kepala bagian samping kiri diatas telinga kanan ukuran panjang 7 cm, lebar 0,2 cm, dalamnya 1 cm, pinggir luka licin.
- Luka robek ditelapak tangan kanan ukuran panjang 8 cm, lebar 0,5 cm, dalamnya 1,2 cm, pinggir luka licin.
- Luka robek di pipi samping kiri dekat telinga ukuran panjang 1 cm dalamnya 0,1 cm
Kesimpulan :
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia 69 tahun yang diantar dalam keadaan sadar. Hasil pemeriksaan luka robek tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |