Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/Pdt.P/2024/PN Pms 1.HOTMANIGOR PARULIAN ARITONANG
2.DELFRITA MANALU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 226/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOTMANIGOR PARULIAN ARITONANG
2DELFRITA MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Peeter Marsello Siahaan SHHOTMANIGOR PARULIAN ARITONANG
2Peeter Marsello Siahaan SHDELFRITA MANALU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pernikahan Pemohon I (HOTMANIGOR PARULIAN ARITONANG) dan Pemohon II (DELFRITA MANALU) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di Gereja Pantekosta Tabernakel Nomor: 062/GPT/KIA/PS/V/12/2023, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja  Pantekosta Tabernakel tertanggal 27 Mei 2023, adalah Sah Demi Hukum;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Pengukuhan Pernikahan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 062/GPT/KIA/PS/V/12/2023, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta Tabernakel yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (HOTMANIGOR PARULIAN ARITONANG) dan Pemohon II (DELFRITA MANALU) tersebut;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak