Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pms Elly Ratnawati Purba 1.Edy Syahrul Damanik
2.Nursamsiah Tambunan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elly Ratnawati Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johannes Juntar Lumban Gaol, SHElly Ratnawati Purba
Tergugat
NoNama
1Edy Syahrul Damanik
2Nursamsiah Tambunan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.230.000,00
Petitum
  1. Mengabulakn gugatan Penggugat selurhnya
  2. Menyatakan surat perjanjian tanggal 7 Maret 2017 adah sah
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah want Prestasi
  4. Menghukum Para Tergugat Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : A. Uang Pinjaman sebesar Rp   58.000.000 Jasa Pinjaman  Rp 58.600.000 selama  0,5 % x 87 bulan  terhitung  Maret 2017 - Juni 2024 Rp   25.230.000 TOTAL  RP  83.230.000, B. Kerugian Immateril Pengeluaran Penggugat dalam perkara ini   Rp. 25. 000.000  
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap
  6. Menyatakan sita jaminan    Sertipikat Hak Milik No 86/Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematngsiantar yang diatas tanah tersebut berdiri banguan rumah  adalah sah
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya  hokum dari Tergugat Tergugat
  8. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam  perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak