Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Pms |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Elly Ratnawati Purba |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Johannes Juntar Lumban Gaol, SH | Elly Ratnawati Purba |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Edy Syahrul Damanik | 2 | Nursamsiah Tambunan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
83.230.000,00 |
Petitum |
- Mengabulakn gugatan Penggugat selurhnya
- Menyatakan surat perjanjian tanggal 7 Maret 2017 adah sah
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah want Prestasi
- Menghukum Para Tergugat Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : A. Uang Pinjaman sebesar Rp 58.000.000 Jasa Pinjaman Rp 58.600.000 selama 0,5 % x 87 bulan terhitung Maret 2017 - Juni 2024 Rp 25.230.000 TOTAL RP 83.230.000, B. Kerugian Immateril Pengeluaran Penggugat dalam perkara ini Rp. 25. 000.000
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap
- Menyatakan sita jaminan Sertipikat Hak Milik No 86/Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematngsiantar yang diatas tanah tersebut berdiri banguan rumah adalah sah
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hokum dari Tergugat Tergugat
- Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |