Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2024/PN Pms | ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H | Misto alias Iting | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1067/L.2.12/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa MISTO Alias ITING pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teratai Gang Simalungun Kelurahan Bukit Shofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib di rumah saksi korban MARSAULINA DAMANIK di Jalan Teratai Gang Simalungun Kelurahan Bukit Shofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa MISTO Alias ITING membuka dengan cara merusak 2 (dua) buah kaca nako jendela samping rumah saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa kemudian terdakwa mengambil sebuah tas berisi laptop melalui jerjak jendela tersebut namum terdakwa tidak dapat mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus dengan nomor seri LANOCX124400438 tersebut lalu terdakwa membuka tas laptop tersebut untuk mengambil laptop tersebut melalui tangan terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan laptop tersebut dari jerjak jendela samping rumah tersebut dan terdakwa meninggalkan tas laptop tersebut diatas meja di dekat jendela rumah tersebut. Bahwa perbuatan terdakwa MISTO Alias ITING mengakibatkan saksi korban MARSAULINA DAMANIK mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus dengan nomor seri LANOCX124400438. Perbuatan terdakwa MISTO Alias ITING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa MISTO Alias ITING pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teratai Gang Simalungun Kelurahan Bukit Shofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib di rumah saksi korban MARSUALINA DAMANIK di Jalan Teratai Gang Simalungun Kelurahan Bukit Shofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa MISTO Alias ITING membuka dengan cara merusak 2 (dua) buah kaca nako jendela samping rumah saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa kemudian terdakwa mengambil sebuah tas berisi laptop melalui jerjak jendela tersebut namum terdakwa tidak dapat mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus dengan nomor seri LANOCX124400438 lalu terdakwa membuka tas laptop tersebut untuk mengambil laptop tersebut melalui tangan terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan laptop tersebut dari jerjak jendela samping rumah tersebut dan terdakwa meninggalkan tas laptop tersebut diatas meja di dekat jendela rumah tersebut. Bahwa perbuatan terdakwa MISTO Alias ITING mengakibatkan saksi korban MARSAULINA DAMANIK mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus dengan nomor seri LANOCX124400438. Perbuatan terdakwa MISTO Alias ITING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |