Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Pms ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H Agus Ardi Manik Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4063/L.2.12/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Ardi Manik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa AGUS ARDI MANIK pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Melanthon Siregar Gg. Cemara No.08 Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mencoba melakukan Kejahatan dipidana, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

 

----- Bahwa pada hari Sabtu 31 Agustus sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa menggunakan sepeda motor Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor mio warna merah hitam tanpa plat di sekitaran jalan Melanthon Siregar Gg Cemara No.08 Kel.Suka Raja Kec.Siantar Marihat Kota Pematangsiantar kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no.pol BK 2244 WAK, Nomor Rangka MH1JFZ139KK42238, Nomor Mesin: JFZ1E3423303.yang terparkir di depan sebuah rumah, karena Terdakwa melihat sepeda motor tersebut terparkir tanpa ada orang, Terdakwa berpikir untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa memutar balikkan sepeda motor Terdakwa yang awalnya Terdakwa mengarah ke Jl. Gereja, Terdakwa putar arah dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa di Indomaret yang berada di Jl. Melanthon Siregar tersebut dan berjalan kaki ke jalan Melanthon Siregar Gg Cemara No.08 Kel.Suka Raja Kec.Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Terdakwa berjalan mengarah ke sepeda motor tersebut dan mengambil kunci T yang Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa dan memasukkan kunci T tersebut ke lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no.pol BK 2244 WAK, Nomor Rangka MH1JFZ139KK42238, Nomor Mesin: JFZ1E3423303 tersebut dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut untuk langsung Terdakwa bawa namun Ketika Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut ada warga yang meneriaki Terdakwa “MALING…MALING” seketika itu juga Terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motor tersebut keluar dari gang dan sesampainya di simpang Jl. Melanthon Siregar Terdakwa langsung diamankan oleh sekelompok warga lalu tidak lama langsung datang polisi membawa Terdakwa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa AGUS ARDI MANIK pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Melanthon Siregar Gg. Cemara No.08 Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mencoba melakukan Kejahatan dipidana, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Sabtu 31 Agustus sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa menggunakan sepeda motor Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor mio warna merah hitam tanpa plat di sekitaran jalan Melanton Siregar Gg Cemara No.08 Kel.Suka Raja Kec.Siantar Marihat Kota Pematangsiantar kemudian Terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no.pol BK 2244 WAK, Nomor Rangka MH1JFZ139KK42238, Nomor Mesin: JFZ1E3423303.yang terparkir di depan sebuah rumah, karena Terdakwa melihat sepeda motor tersebut terparkir tanpa ada orang, Terdakwa berpikir untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa memutar balikkan sepeda motor Terdakwa yang awalnya Terdakwa mengarah ke Jl. Gereja, Terdakwa putar arah dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa di Indomaret yang berada di Jl. Melanthon Siregar tersebut dan berjalan kaki ke jalan Melanton Siregar Gg Cemara No.08 Kel.Suka Raja Kec.Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Terdakwa berjalan mengarah ke sepeda motor tersebut dan mengambil kunci T yang Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa dan memasukkan kunci T tersebut ke lubang kunci 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no.pol BK 2244 WAK, Nomor Rangka MH1JFZ139KK42238, Nomor Mesin: JFZ1E3423303 tersebut dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut untuk langsung Terdakwa bawa namun Ketika Terdakwa mencoba menghidupkan speda motor tersebut ada warga yang meneriaki Terdakwa “MALING…MALING” seketika itu juga Terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motor tersebut keluar dari gang dan sesampainya di simpang Jl. Melanthon Siregar Terdakwa langsung diamankan oleh sekelompok warga lalu tidak lama langsung datang polisi membawa Terdakwa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya