Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Pms MERISAH NANITHA SIANIPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERISAH NANITHA SIANIPAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUTH NAOLA MARISSA PURBA S.HMERISAH NANITHA SIANIPAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki tanggal lahir Pemohon dari tanggal lahir 7 Januari 1998 yang tertera pada Paspor No. C9803840 diganti menjadi tanggal lahir 7 Maret 1998 sesuai yang tertera di KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/perbaikan tanggal lahir Pemohon ke Kantor Imigrasi Kota Medan agar pihak Kantor Imigrasi Medan segera mengganti/memperbaiki tanggal lahir Pemohon 7 Januari 1998  yang tertera dalam Paspor No. C9803840 diganti menjadi tanggal lahir 7 Maret 1998 sesuai yang tertera di KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Pemohon;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak