Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi)
- Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan: a. Kuitansi pembelian tanah pekarangan sebesar Rp. 52.000.000.- tertanggal 06 April 2022, b. Kuitansi pinjaman baru sebesar Rp. 35.000.000 tertanggal 01 Pebruari 2023, c. Sisa Pokok Pinjaman Lama sebesar Rp. 98.000.000.- ( dari Surat Pernyataan Penitipan Uang) d. Kekurangan Setoran bunga/jasa sebesar Rp. 3.000.000.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Pokok Pinjaman (Pinjaman Lama- PL: Rp. 98.000.000.- + Pinjaman Baru –PB Rp. 35.000.000.- + Kekurangan Setoran Bunga/Jasa Pinjaman Rp. 3.000.000.-), , dan Harga Jual tanah pekarangan-belakang 80 M2x Rp. 2.000.000.-/m (= Rp. 160.000.000.-), sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 296.000.000.- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, Verzet maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat atau Pihak Ketiga lainnya ( Uitvoerbaar bij Vorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi putusan ini.
|